Tenaga honorer telah siap di angkat sebagai ASN PPPK tahun ini, namun bagaimana jika mereka belum terdaftar dalam database BKN?
Tenaga honorer bersiap untuk di angkat sebagai ASN PPPK oleh pemerintah tahun ini.
Pengangkatan mereka akan di lakukan sebelum Desember 2024 sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, di atur bahwa tenaga honorer harus di hapuskan dari instansi pemerintah pada akhirnya, paling lambat Desember 2024.
Rincian tentang teknis pengangkatan honorer menjadi ASN akan di jelaskan secara terperinci dalam Rencana Pembangunan Penyelenggaraan (RPP) manajemen ASN.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa RPP manajemen ASN akan di rilis tidak lebih dari akhir April 2024 ini.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN akan memperhitungkan mereka yang telah terdaftar dalam database BKN.
Telah di ketahui bahwa ada sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang telah terdaftar oleh BKN dan berpotensi diangkat sebagai ASN tahun ini.
Pendataan jumlah tenaga honorer telah di lakukan oleh BKN pada bulan Oktober 2022.
Menurut siaran pers bernomor 005/RILIS/BKN/IV/2024, BKN tidak melaksanakan pendataan ulang untuk tahun ini.
Bagaimana nasib tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database BKN?
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi DPR RI, memberikan harapan baru bagi tenaga honorer terkait masalah ini.
Mardani memberi jaminan bahwa tenaga honorer yang belum tercatat dalam database BKN tidak perlu cemas.
Tenaga honorer dapat memberikan laporan tentang diri mereka, termasuk waktu bekerja di instansi pemerintah sejak di angkat sebagai pegawai non ASN, kepada pihak DPR.
Di sisi lain, Menpan RB telah memberikan jaminan bahwa semua tenaga honorer akan di angkat sebagai ASN PPPK oleh pemerintah.
Namun, proses pengangkatannya akan di lakukan secara bertahap, di sesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing.
Mari kita nantikan publikasi RPP manajemen ASN untuk mengungkap nasib tenaga honorer.
Mengapa Kami guru swasta yg sdh 25 tahun lebih mengajar tidak didata oleh BKN?