Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 telah di sahkan, menjadikan PNS dan PPPK memiliki status setara dengan jaminan-jaminan ini.
Telah di sahkan, dengan di berlakukannya aturan baru ini, PNS dan PPPK di seluruh Indonesia memiliki status yang setara.
Presiden Jokowi telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN 2023, yang memberikan kesetaraan antara PNS dan PPPK.
UU ASN 2023 memberikan 5 jaminan penting bagi PNS dan PPPK.
Baca Juga: Lulusan SMA memiliki kesempatan emas! Pemerintah membuka berbagai posisi CPNS 2024.
PNS dan PPPK sekarang memiliki lima jaminan yang sama berkat Undang-Undang ASN 2023.
Hal ini menegaskan kesetaraan antara kedua jenis pegawai tersebut dalam hal jaminan.
Dengan adanya kebijakan ini, di harapkan PNS dan PPPK akan merasa lebih di hargai dan memiliki kepastian terkait jaminan-jaminan yang mereka terima selama masa bekerja maupun setelah pensiun.
UU ASN 2023 juga di harapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme PNS serta PPPK dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
Dengan memiliki jaminan yang sama, di harapkan kedua jenis pegawai ini akan lebih termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.
Berikut lima jaminan yang di berikan kepada PNS dan PPPK:
a. Jaminan Kesehatan
b. Jaminan kecelakaan kerja
c. Jaminan kematian
d. Jaminan pensiun
e. Jaminan hari tua
Itulah lima jaminan yang di terima oleh PNS dan PPPK.
Jaminan-jaminan untuk PNS dan PPPK telah di sahkan dan di atur dalam Pasal 21 ayat 6 UU ASN 2023.
Terima kasih telah membaca artikel ini sampai akhir. Semoga artikel ini memberikan manfaat yang berarti bagi semua pembaca di Indonesia.
Comments 1