Menurut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, negara harus memastikan bahwa PPPK melakukan lima tindakan tertentu.
Melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, negara menginstruksikan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setiap PPPK di Indonesia di wajibkan untuk mematuhi instruksi yang tercantum dalam Undaang-Undanng ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini.
Para PPPK harus menyadari bahwa tidak mematuhi amanat yang di tetapkan negara dalam Undaang-Undangg ASN Nomor 20 Tahun 2023 akan berdampak pada konsekuensi yang harus mereka tanggung.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2024: Kementrian ini Sudah Mengumumkan Kuota Formasi CPNS dan PPPK
Pasal (24) dalam Unndang-Undaang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjadi wadah bagi amanat yang harus di jalankan oleh para PPPK.
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan lima kewajiban yang harus di patuhi oleh para PPPK.
Berikut adalah lima amanat yang harus di patuhi oleh para PPPK sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023:
1. Menjaga netralitas: PPPK harus tetap netral sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.
2. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan: Para PPPK di wajibkan untuk patuh pada semua aturan yang berlaku.
3. Menghormati Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah: PPPK harus menghormati nilai-nilai dasar negara dan pemerintahan yang sah.
4. Siap di tempatkan di seluruh wilayah NKRI: Para PPPK harus siap jika di tempatkan di mana pun di wilayah Indonesia.
5. Melaksanakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN: PPPK harus mematuhi nilai-nilai dasar, kode etik, dan perilaku yang telah di tetapkan untuk ASN.
Pelanggaran terhadap amanat-amanat ini akan mengakibatkan sanksi hukuman di siplin.
Itulah lima kewajiban yang di tetapkan oleh negara bagi para PPPK, seperti yang di laporkan oleh https://calakpendidikan.com/ dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 pada tanggal Selasa, 7 Mei 2024.
Sagat mengesan kan