Biaya Daftar CPNS Menghabiskan Berjuta-Juta? Simak Penjelasannya!
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 tinggal menunggu hari. Kemungkinan besar, pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2024 pada bulan Juli 2024.
baca juga : Tips Memilih Formasi CPNS yang Tepat dan Berkualitas
Yang perlu digarasibawahi di sini, biaya daftar CPNS Tahun 2024 tidak dipungut sama sekali alias 100% gratis.
Namun tentu saja, para calon peserta masih tetap harus mengalokasikan biaya tersendiri untuk menyiapkan berkas-berkas administrasi sebagai syarat awal mengikuti seleksi CPNS Tahun 2024.
Kemudian, kalau peserta sudah mengalokasikan biaya, biaya tersebut dipakai untuk apa saja?
Mengutip dari laman instagram @cpnsindonesia alokasi biaya tersebut bisa digunakan untuk pembuatan berkas-berkas sebagai berikut:
1. Beli E-Materai
Pada umumnya dalam pendaftaran seleksi CPNS, dibutuhkan setidaknya 3 (tiga) e-materai yang perlu dibubuhkan ke dalam 3 (tiga) jenis berkas yang berbeda.
Namun kembali lagi, bisa saja satu formasi (instansi) dengan formasi (instansi) lainnya memiliki jumlah kebutuhan e-materai yang berbeda.
Harga e-materai = Rp 12.000,00 (per-materai). Harga bisa saja berbeda di tiap aplikasi penyedia jasa e-materai.
2. Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Beberapa instansi (pada umumnya instansi pusat) menyaratkan SKCK sebagai salah satu syarat dalam seleksi administrassi CPNS.
Untuk pembuatannya sendiri harus melalui Polres.
Harga pembuatan SKCK = Rp 30.000,00. Harga bisa saja berbeda di tiap Polres.
3. Surat Keterangan Sehat
Beberapa instansi dalam seleksi CPNS menyaratkan adanya Surat Keterangan Sehat sebagai salah satu syarat dalam seleksi administrassi CPNS.
Untuk pembuatannya sendiri bisa melalui Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah.
Harga pembuatan Surat Keterangan Sehat = Rp 20.000,00. Harga bisa saja berbeda di Puskesmas atau Rumah Sakit.
4. Surat Keterangan Bebas Narkoba
Para peserta bisa membuat surat keterangan bebes narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di daerah masing-masing dengan biaya sekitar Rp 290.000,00. Masing-masing daerah bisa saja berbeda.
Jika mau alternatif dengan biaya yang lebih murah, para peserta bisa membuatnya di klinik, rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.
5. Surat Keterangan Tidak Buta Warna
Pada seleksi CPNS periode sebelumnya, salah satu instansi yang mensyaratkan adanya Surat Keterangan Tidak Buta Warna sebagai salah satu syarat administrasi adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harga pembuatan Keterangan Tidak Buta Warna = Rp 50.000,00. Para peserta bisa membuatkanya melalui Ruamah Sakit pemerintah. Harga bisa saja berbeda di tiap daerah.
6. Biaya Scan, Print dan Fotocopy
Para peserta tentu saja tidak bisa lepas dari proses scan, print dan fotocopy berkas-berkas dalam mempersiapkan seleksi administrasi CPNS.
Biaya yang dikeluarkan tentu saja berbeda untuk masing-masing formasi atau instansi. Katakan saja seluruh proses ini memakan biaya = Rp 30.000,00
—
Jadi pada intinya, meskipun biaya daftar CPNS tidak dipungut biaya (gratis) namun para peerta tetap harus mengeluarkan biaya untuk mempersiapkan berkas-berkas administrasi sebagai syarat awal mengikuti seleksi CPNS.