Sistem zonasi, sebuah kebijakan yang dirancang untuk meratakan akses pendidikan, seringkali menimbulkan perdebatan sengit. Di satu sisi, zonasi bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi. Di sisi lain, kebijakan ini seringkali dianggap membatasi hak orang tua dalam memilih sekolah terbaik untuk anak-anak mereka.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2024/2025. Kebijakan ini didasarkan pada asumsi bahwa dengan mendekatkan tempat tinggal dengan sekolah, maka akses pendidikan akan lebih mudah dan merata.
Hal ini juga sesuai dengan Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus diarahkan pada pengembangan kepribadian manusia secara penuh dan memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
Namun, dalam praktiknya, zonasi seringkali menimbulkan berbagai masalah. Beberapa di antaranya adalah:
- Ketimpangan Fasilitas: Tidak semua sekolah di setiap zona memiliki kualitas yang sama. Adanya sekolah favorit dengan fasilitas yang lebih lengkap seringkali membuat orang tua merasa dirugikan jika anak mereka tidak bisa bersekolah di sana.
- Pembatasan Hak Pilih: Zonasi membatasi hak orang tua untuk memilih sekolah yang mereka anggap paling sesuai dengan kebutuhan dan minat anak.
- Potensi Diskriminasi: Zonasi dapat memicu diskriminasi sosial jika tidak diterapkan dengan adil. Misalnya, jika zona tertentu didominasi oleh masyarakat dengan status sosial ekonomi rendah, maka kualitas pendidikan di zona tersebut cenderung lebih rendah.
Sistem zonasi yang kaku dapat berbenturan dengan beberapa hak asasi manusia, yaitu:
- Hak atas Pendidikan: Setiap anak berhak atas pendidikan yang berkualitas. Zonasi yang tidak fleksibel dapat menghambat anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan potensi dan minat mereka.
- Hak Orang Tua: Orang tua memiliki hak untuk berperan aktif dalam pendidikan anak-anak mereka, termasuk hak untuk memilih sekolah yang mereka anggap terbaik.
- Hak atas Kesetaraan: Zonasi yang tidak adil dapat melanggar prinsip kesetaraan, karena tidak semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas.
Upaya Mengatasi dalam Sistem Zonasi
Untuk mengatasi dilema ini, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, sekolah, dan masyarakat. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Peningkatan Kualitas Semua Sekolah: Pemerintah perlu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas semua sekolah, baik yang berada di zona favorit maupun yang tidak.
- Fleksibilitas Zonasi: Adanya pengecualian atau mekanisme banding bagi siswa yang memiliki kebutuhan khusus atau alasan yang kuat untuk pindah sekolah.
- Partisipasi Masyarakat: Libatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait zonasi, sehingga kebijakan yang dibuat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
- Evaluasi Berkala: Lakukan evaluasi secara berkala terhadap sistem zonasi dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.
- Pendaftaran Online yang Transparan dan Efisien : Dengan sistem pendaftaran online yang terintegrasi, siswa dan orang tua dapat dengan mudah melakukan pendaftaran dan melacak status pendaftaran mereka.
Kesimpulan
Sistem zonasi dalam pendidikan, meski bertujuan mulia untuk meratakan akses pendidikan, seringkali memicu perdebatan sengit. Di satu sisi, zonasi diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi. Di sisi lain, kebijakan ini kerap dianggap membatasi hak orang tua dalam memilih sekolah terbaik untuk anak-anak mereka.
Untuk menemukan solusi yang optimal, diperlukan keseimbangan antara kepentingan bersama dan hak-hak individu. Teknologi menawarkan potensi besar untuk mengatasi kompleksitas dalam sistem zonasi, tetapi di lain pihak teknologi juga dapat menciptakan kesenjangan sosial yang nyata sekali dalam penerapannya, jika dihadapkan pada perbedaan latar belakang sosial ekonomi dan pendapatan masyarakat sekitar.
Dengan memanfaatkan teknologi secara efektif, kita dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan efisien. Namun, perlu diingat bahwa teknologi hanyalah alat bantu. Suksesnya penerapan teknologi dalam zonasi juga bergantung pada kebijakan yang tepat dan dukungan dari semua pihak yang terlibat.
Oleh : Antonia Ery Wulandari, S.Pd.
Luar biasa ibu, setuju dengan pendapat yang ibu sampaikan.
Sistem sonasi memangan baik demi pemerataan kesempatan anak mendapatkan pendidikan, namun disisi lain kendala bagi siswa yang orang tua baru pindah alamat dan belum pindah domisili.