• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

BKN mengumumkan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK pada tahun 2024 harus melalui proses seleksi yang telah ditentukan.

Syahrul by Syahrul
Februari 12, 2024
2
BKN mengumumkan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK pada tahun 2024 harus melalui proses seleksi yang telah ditentukan.

BKN mengumumkan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK pada tahun 2024 harus melalui proses seleksi yang telah ditentukan.

Seperti yang kita ketahui, pengangkatan honorer menjadi PPPK sedang dilakukan dengan giat pada tahun 2024.

Menurut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, tidak ada lagi istilah honorer atau sebutan lain selain PNS dan PPPK hingga Desember 2024.

Baca Juga : Kabar dari Sri Mulyani akan membawa kebahagiaan bagi semua guru, baik yang bersertifikat maupun yang belum bersertifikat. 

Kemudian, BKN sebagai pihak yang bertanggung jawab jawab atas ASN, ikut berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan masalah transmisi honorer menjadi PPPK.

Langkah pertama yang diambil oleh kementerian terkait adalah membuka lowongan dengan skala besar.

Kemenpan RB dan BKN telah sepakat untuk membuka lowongan PPPK tahun 2024 sebanyak 1,7 juta formasi. Lowongan ini khusus untuk honorer yang sebelumnya telah terdaftar di BKN.

Oleh karena itu, pada tahun 2024 ini BKN akan membuka lowongan PPPK untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Dalam pertemuan beberapa waktu lalu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB menyampaikan tentang pengangkatan honorer.

http://Baca Juga : https://calakpendidikan.com/2024/02/12/alhamdulillah-rapelan-kenaikan-gaji-pensiunan-pns-sudah-dibebankan-oleh-taspen-untuk-setiap-golongan-dengan-jumlah-yang-sesuai/

Ternyata, pada kenyataannya honorer masih harus mengikuti seleksi PPPK yang akan dibuka pada tahun 2024.

Maka, honorer tersebut harus mengikuti seleksi PPPK dan akan ditetapkan berdasarkan peringkat. Dengan demikian, pengangkatan akan dilakukan berdasarkan nilai terbaik.

Jika pemerintah daerah membuka formasi yang tidak sesuai dengan jumlah honorer, pemanggilan PPPK akan dilakukan dalam dua bagian. Mereka yang lulus dalam peringkat akan diangkat menjadi PPPK dengan status penuh waktu.

Bagi yang belum lulus, mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Oleh karena itu, honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tetap harus mengikuti seleksi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Tags: Guruguru honorerHonorerNasib Tenaga Honorerpegawai honorerPENDIDIKAN
Next Post
Kabar baru bagi guru di PMM! Tahap pelaksanaan kinerja sudah dimulai, jangan lewatkan kesempatan ini. 

Kabar baru bagi guru di PMM! Tahap pelaksanaan kinerja sudah dimulai, jangan lewatkan kesempatan ini. 

Comments 2

  1. Ping-balik: Platform merdeka mengajar, Kabar baru bagi guru di PMM! Tahap...
  2. Elias darmo says:
    1 tahun ago

    Sre.klu bisa selesaikan dulu yang berstatus P .

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event