Kegiatan DUPAK Guru (Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit) merupakan sebuah formulir yang berisi tentang keterangan guru secara perorangan. Tentunya dilengkapi dengan butir kegiatan yang nantinya dinilai dan harus diisi untuk penetapan angka kredit.
Kegiatan DUPAK Guru
Pada kegiatan penilaian angka kredit tentu melibatkan Tim Penilai yang telah memperoleh surat keputusan untuk menjadi Tim Penilai Angka Kredit. Surat tersebut langsung dari Mendikbudristek baik dari dosen ataupun praktisi yang sudah berpengalaman. Sehingga Ketika kegiatan berlangsung penilaian yang berlangsung bisa dilakukan secara objektif dan bisa dipertanggungjawabkan. Hasil yang diperoleh nantinya berupa SHPAK (Surat Hasil Penialaian Angka Kredit), SK PAK (Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit) ataupun Surat Keputusan Penyesuaian Angka Kredit.
Guru merupakan pegawai negeri sipil yang diwajibkan untuk Menyusun sasaran kerja pegawai. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 16 Rahun 2009 mengenai Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit. Selanjutnya, sudah diatur secara rinci pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pentunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dijelaskan bahwa, guru wajib untuk melaksanakan tugasnya yang terdiri dari Pendidikan, pembelajaran serta pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang guru melalui kegiatan DUPAK Guru. Unsur tersebut juga telah ada dalam sasaran kerja pegawai setiap tahunnya yang didasarkan pada angka kredit setiap pangkat maupun golongan.
Untuk para guru yang mengusulkan tentang kenaikan pangkat ke IV/b ke atas, maka usulan tersebut akan disampaikan langsung ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) serta akan dilakukan penilaian Bersama oleh Direktorat Guru Pendidikan Dasar.
Penilaian Kegiatan DUPAK Guru (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) menjadi salah satu upaya dalam pengembangan karir jabatan guru yang setingkat lebih tinggi jika memperhitungkan kompetensi pada angka kredit sebagai unsur utama dan unsur penunjang. Tentunya, penilaian pada profesionalitas guru yang akan diukur melalui satuan angka kredit serta diusulkan oleh guru dalam bentuk DUPAK. Jika hasil yang diperoleh belum memenuhi syarat, maka guru akan dikirim surat untuk memenuhi kekurangannya.
Bisa salah kirim aplikasi DUPAK
Apa kendalanya
Meningkatkan proses mengajar
Prafesional guru akan berimbas secara langsung terhadap sumber daya manusia, sehingga Dupak merupakan sarana untuk mendukung dan menunjang ke profesian guru, dengan saling berbagi rapatkan barisan demi kecerdasan anak bangsa, guru harus memiliki kreatifitas untuk mutu pendidikan
Semoga tambah dan sukses dan terus mengasah potensi yg ada dalam diri agar lebih maju dari saya Rosnida Terimakasih tuk ilmu yg bermanfaat.🍉
Apa yg harus di lakukan
Apakah masih adakah publikasi ilmiah dan pengembangan diri pada dupak baru ini.
Saya akan menyusun DUPAK ke 4C mohon penjelasan bapak /ibu , apa yang harus saya persiapkan ,pangkat terakhir di IV B sudah 4,5 th TMT 1 okt 2019