Permenpan RB No 1/2023 Tentang Jabatan Fungsional mengatur secara umum apa dan bagaimana jabatan fungsional. Hal itu adalah untuk tetap melaksanakan ketentuan pasal 72 ayat (2) Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana sudah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan Fungsional merupakan sebuah jabatan dalam organisasi yang di berikan pada seseorang berdasar pada keahlian, kemampuan maupun kompetensi yang dimiliki. Jabatan fungsional ini tentunya tidak berdasarkan pada struktur hirarki yang ada dalam sebuah organisasi, tetapi lebih kepada kemampuan serta spesialisasi yang dipunyai oleh seorang individu.
Seseorang yang telah naik dalam jabatan fungsional biasanya melalui proses evaluasi serta penilaian kompetensi maupun keahlian yang dimiliki. Hal ini dengan tujuan agar bisa memastikan jika orang yang di tempatkan dalam jabatan fungsional tersebut mempunyai kemampuan maupun kompetensi dalam memenuhi tuntutan pekerjaan.
Hal Penting Dalam Permenpan RB No 1/2023 Tentang Jabatan Fungsional
Didalam pasal 35 disebutkan tentang pengelolaan kinerja pejabat fungsional. Dalam pasal 36 tentang evaluasi kinerja pejabat fungsional. Dan pasal 37 tentang penilaian dalam angka kredit. Sebenarnya poin penting dalam Permenpan RB No 1/2023 adalah Jabfung. Poin Penting Jabatan Fungsional adalah adanya ketentuan tentang unsur serta sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya. Selain itu, hasil kerja, penilaian kinerja, penilaian angka kredit pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF dalam berbagai Keputusan Menpan RB maupun Permenapan RB mengenai hal tersebut diatas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan pada cara penilaian angka kredit juga berlaku bagi dosen, guru, auditor, serta dokter. Untuk lebih jelasnya, bisa langsung dicek pada pasal 62 tentang jabatan fungsional apa saja yang terkena perubahan pada sistem ini. Sehingga, bisa disimpulkan bahwa tidak ada lagi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
Berikut merupakan lampiran Permenpan RB No 1/2023.
Sangat cocok digunakan bagi para ASN utamanya tenaga fungsional dan guru yang sudah profesional
Alhamdulillah tdk ada dupak..untuk selanjutnya penilaian kinerja terintegrasi dengan ekinerja ya? Mohon penjelasan…trus selanjutnya masa penilaian kinerja bagaimana jika pada maret 2023 sudah waktunya kenaikan jenjang jabatan.
Atur saja berganti” peraturan yg penting kesejahteraan meningkat karena yg memunculkan mood mengajar adalah kesejahteraan bukan DUPAK
kurangi administrasi guru ..etuju naik pangkat 4 thnan otomatis penilaian cukup ngumpulkan SKP itu kan sdh nilai dlm setahun
Nilainya ditentukan pimpinan
Maaf sy keluar dari permasalaha yg ada yg sy mau tanyakan apakah k 2 tenanga keamanan yg sudah pertugas puluhan tahun dari 2000 apakah td ada solusi pengabdiannya menjaga set pemerintah menjadi pppk ingin meraskannpeningkatan ekonomi guna menunjang anak bsa mengenyammpendidikan kuliah mohon sekiranya d pertimbangkan d sisa pengabdiannya maaf terima kasih
Tetep aja pake dupak
setuju
Sudah selayaknya tidak ada DUPAK karena sudah ada penilaian kinerja,,terlebih guru yg sudah tersertifikasi
Guru selalu disibukkan dg administrasi yg overlapping, tiap hari mengisi laporan A ki erna, msh ngisi SKP, upload di Bamgkodir dan aplikasi lain yg seharusnya cukup 1 aplikasi saja tp bisa dipakai utk penilaian kenaikan pangkat misalnya. Belum lagi msh membuat perangkat baru yg berbeda dg K13, terutama mapel elektronika yg berkali2 beda setiap tahunnya.. Mhn dijadikan pertimbangan agar ada 1 sistem saja yg terintegrasi shg guru tdk berkali2 upload dokumen.. Lbh baik guru disibukkan dg peningkatan skillnya, usia?59 sdh tdk boleh ikut diklatdiklat, padahal pensiun msh 10 tahun berikutnya.. Mohon diubah agar kita yg senior ini jg msh bisa mengupdate skill.. Trmksh
Dokter harusx naik pangkat otomatis tiap 4 thn…
Guru belum apa2nya penyuluh kb. Slain DUPAK dan SKP yg penandatangannya bkn skedar Koorwil, tp jg forkompimcam, pkk tk kecamatan n desa, dan Tokoh Agama, tokoh masyarakat krn plkb atau penyuluh kb hrs bermitra dg lintas sektor, kades, dll. Dn dupak maupun SKPnya ya ada tdtgn mitra tsb,blum lg tnaga pkb 10 th ini 1/5 dr 10 th lalu. 10 th trakhir tnaga penyuluh pada pensiun dan tdk ada penambahan dan tinggal sisa sdikit krn pensiun, mninggal dll. Klo dlu 1 desa bs 1 penyuluh, skrng 1 pnyuluh bs membawahi 14 desa, ktambah laporan dan aplikasi ini itu,jd klo sdh seumuran 40lbih bner2 banting tulang lmbur sp jm 2pgi dh jd mkanan se hari2. Blum lg 1 balai pnyuluh misal tenaga ada 2, sdh agendakan krja sesuai RENJA yg terjadawal, tp dlm 1 hr yg sama ada 4 undangan, zoomeeting yg ksemuanya penting. Tp sy nikmati aja, wlo tunjangan nggk segede guru. Namanya jg mengabdi, berjuang untuk negri. Enjoy aja bro
Kalau pakai dupak kita bisa naik pangka setiap 2 tahun karena butir2 unsur utama bisa diperoleh dari seringnya Diklat, sering membuat karya ilmiah, kalau sekarang sudah dipatok 1/4 dari ak komulatif setiap tahunnya.
Sdah pke dupak tp masih hrus dalam kurun waktu 4 tahun jg..
Ya skalian ngk pake dupak aja
Kalau ingin jadi Profesor cukup kumpulin penipuan capaian kinerja dari atasan saja. Asik yang penting baik2in atasan ah
Kan sistemnya mmng Karir yg utama. Mslh hasil, manfaat atau tidak u instansi bukan hal utama. Lihat aj semua Tunjangan2 basisnya adalah JABATAN bukan KINERJA
Ngapain Dupak-dupak. Integrasi sistem dengan ekinerja sudah bagus itu.
Untuk semua jenjang kah
Saya usulan model dulu ,KTO kenaikan pangkat otomatis bagi bisa penuhi syaratnya, disiplin pawai baik, kinerja baik ,presta kerja baik ,udah dinaikkan terus pangkat dan fungsionalnya,saya jujur mmg tdk suka sistem dipakai dan SKP modalnya ribet ,masih cocok dg lama Kondite tahunan berjalan, semoga dilanjutkan dgn penuh tanggung jawabnya
Setuju……kasihan yang didaerah mau naik pangkat harus merogoh uang 5 juta
Mm
Saya usulan model dulu ,KTO kenaikan pangkat otomatis bagi bisa penuhi syaratnya, disiplin pawai baik, kinerja baik ,presta kerja baik ,udah dinaikkan terus pangkat dan fungsionalnya,saya jujur mmg tdk suka sistem dipakai dan SKP modalnya ribet ,masih cocok dg lama Kondite tahunan berjalan, semoga dilanjutkan dgn penuh tanggung jawabnya
Sangat setuju…dunia pendidkan adalah mencerdaskan anak bangas mahluk hidup yang tidal hisa di tunda2,di bawa lembur atau lerja di rumah,tapi bertindak dgn jasil nyata,buka urusan administrasi,jadi khusus jabatan fungsional guru jangan di sibukan dgn adm.untuk pangkat sebaiknya otomatis saja,terlebih golongan IV ke atas.karena masa pengabdian sudah hampir 30 tahun,bahkan lebih.
Tulisannya diedit tu, slh kaprah semua. Klo slh 1 gpp, tu berantakan bgt
mungkin itu salah satu penyebab minta naik pangkat otomatis ….
Lebih praktis, semoga pejabat JF kedepan lebih bisa simple dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Ko knapa sulitnya penerapan didaerah
Ada satu jabatan yg tgs nya selalu disebut fungsional tp secara penggajian dan tunjangan serta klas jabatan tetaplah sebagai staf pelaksana alias fungsional umum yaitu Bendahara Pengeluaran. Tugas dan tgg jwb yg selalu disematkan kepada Bendahara Pengeluaran adalah tugas yg istimewa, garda terdepan tapi sayangnya tidak sebanding dg penghasilannya, bahkan sblm ada LHKASN yg saat ini semua PNS hrs melaporkan nya, Bendahara Pengeluaran mnjadi satu2nya staf pelaksana yg wajib melaporkan LHKPN sementra Fungsional hanya terbatas pada Ahli Madya yg wajib melaporkan, pdhal dr perbandingan penghasilan yg diterima sangat mencolok antara Fungsional dan Bendahara Pengeluaran.
Perlu disederhanakan kenaikan pangkat Guru, agar tidak tambah ribet… Selalu merepotkan
Semua tenaga kerja baik medis atau non medis , tidak hanya guru saja skrg disibukkan dengan pelaporan. Karena sekrang jamannya sudah serba online. Sama saja yg namanya pelayanan juga begitu biasa bawa laporan/lembur di rumah. Di dunia kesehatan juga seperti itu karena kita juga mjd ujung tombaknya mewujudkan Indonesia sehat.
DUPAK Awal JFT sy dibuatkan di institusi oleh kepegawean , selanjutnya setiap mo naik pangkat/golongan DUPAK buat sendiri, memang menyusahkan dan mwnderitakan, krn hrs buat itungan AK nya sesuai dgn realisasi kinerja sehari2 dan itu dibuat dadakan…semisal DUPAK itu bisa dibuat per semester tentu tidak terlalu sulit itung2annya, tapi apakah kita bekerja hanya untuk fokus urus DUPAK, blum urusan keluarga, dll.nya…sy setuju DUPAK dihapus dan diganti SKP…
Semoga cepat terealisasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus. Krn sampai saat ini belum ada kejelasan berlaku mulai kapan Permenpan terbaru ini
Bagaimana dengan saya dari eselon 4 dialihkan ke JFT ADB Kependudukan karena kebijakan kemenpan, tindak lanjutnya tidak ada/ belum ditetapkan perpres yg mengatur tunjangan fungsional ADB Kependudukan.
Assalamualaikum. Kalau bisa memohon kepada Bapak Mempan RB. Kalau bisa untuk pegawai di permudah untuk PNS /Guru dengan kenaikan pangkat otomatis. Dipermudah . Sekian terima kasih
Alhamdulillah Dupak dihapus mnghilangkan pusing membuat SKP yg formatnya berubah tiap tahun dan kesedihan gk bisa mutasi ikut suami
Gpp….., sy dg istri jg LDR. Sy smarang istri Jabar. Yg ptg stia
Assalamu’alaikum wr wb,saya bernama tamzil indrawan mengajar di sdn 10 way khilau. Menyikapi dari peraturan menpan Rb, untuk kami sebagai guru honorer yang telah mengajar dari 2004 sampai dengan saat ini masih aktif mengajar, mohon dapat langsung secara otomatis menjadi guru PPPK berdasarkan NUPTK dapat di permanen kan menjadi Nip (nomor induk pegawai) wslm
Kalau menurut saya tidak perlu lagi menggunakan PTS atau PTK,alangkah baiknya untuk guru membuat makalah Best Praktive yg lengkap,Ada laporan lengkap,Absen kehadiran 2 THN berturut2, Ada Paraktik baiknya,yg perlu di nilai.( Desain makalah Best Praktive) klu DUPAK harus ad.
SETUJU, DUPAK SANGAT di hapus
Merubah aturan yang ada mestinya kearah yang lebih baik,jangan lagi ASN khususnya guru,tenaga medis disibukkan dengan urusan adm yang sulit..cukup buatkan 1 apk saja yang terintegrasi secara nasional,zaman sudah canggih begini kok,jangan dibikin ribet dengan urusan adm..
permen tentang tim penilai skp gr
Di K/ L ada struktur yg menangani jab fungsional yg lg di galakkan jkw kaitan dg kekuatan proses belajar vokasi bgmn ,apakah produk lulusanya msh hrs diuji ahli / kompeten / mampu oleh sekolahnya ,depnaker ,bnsp ,LAN ,selanjutnta asn yg menangani di struktur jab fungsional menetapkan jab fungsional nya berdasarkan apa ,dimana mrk yg bertugas blom di didik ttg kompetensinya ,tks
Assalamualaikum saya dari pemadam kebakaran kab Magelang sudah dilantik jadi dijabatan fungsional dilantik dibulan 2021 tp sampai sekarang belum juga naik pangkat katanya kalau dijf 2 th sekali naik pangkat dan instansi saya belum ada tim penilainya saya dan teman ” pemadam sudah menunggu untuk naik pangkat dan saya dan teman” sudah menunggu 6 th bahkan sampe sekarang belum mengerti mau naik pangkat atau tidak dan untuk tunjangan fungsional KK nggak ada akhirnya jadi bingung sendiri
Sama dong. Harusnya saya juga naik pangkat reguler di april. Tapi terkendala krna masalah dupak. Semoga dengan munculnya perpenpan yang baru. Di Oktober nanti bisa naik pangkat.
Assalamualaikum…saya mau tanya,,bagaimana caranya mendapatkan bantuan dari pemerintah.kususnya untuk pendidikan..
Sudah waktunya urusan kenaikan pangkat guru itu direformasi, ruwet, guru sibuk urusan administrasi sehingga tertinggal dalam mengajar. Apalagi gurunya sudah tidak baik pangkat 8 tahun, padahal urus terus. Dikhawatirkan akan berpengaruh buruk terhadap kualitas pendidikan
Enaknya nya itu kaga pakai dupak jd ketika saat naik pangkat ya langsung aja Krn disitu l
Prosesnya yang banyak uang dan waktu terbuang hanya buat naik pangkat saja padahal naik pangkat itu hak yg harus kita dapat apabila kewajiban kita sdh dilaksanakan dengan baik tolong sistemnya dirubah
Kenaikan pangkat bukan hak, silakan baca UU no 5 Tahun 2014 pasal 21, hak PNS adalah: gaji & tunjangan, cuti, jaminan pensiun & hari tua, dan pengembangan kompetensi.
Tidak ada itu kenaikan pangkat adalah hak, kenaikan pangkat adalah penghargaan. Apalagi sekarang sudah ada Manajemen Talenta, hanya yang punya kinerja tinggi dengan potensi tinggi yang akan cepat naik pangkat/jenjang.
Yang penting lancar bayarannya.. jangan kayak Sulsel 3 bulan belum di bayar…… bayaran itu di pikir sebelum masuk tahunnya.., .. Bukan tahun masuk baru di pikir bayaran kinerjanya… Sudah di turunkan duitnya ..eeee lama lagi ,,, kalo angsuran udah kena denda …tp karena pemerintah jadi bebas denda
Saya sangat s7 dan memudahkan para fungsional tapi dengan penilaian oleh atasan langsung akan membuat para fungsional tdk mandiri dan bisa saja atasan langsung tdk adil dan sewenang2 memberikan penilaian. Bisa2 diminta kerja yg bukan tufoksi ikut saja. Saya tdk yakin atasan langsung bisa adil dalam memberikan penilaian. Harusnya ada tim independen bukan pimpinan langsung.
Ada penilaian kinerja triwulanan. Nanti keliatan progress kinerjanya apakah progressnya baik atau tidak.
Nanti bisa diikat juga ke IP ASN pribadi (silakan akses DJASN), niatnya di instansi saya akan diwajibkan tiap ASN untuk mencapai target IP ASN pribadi sebesar target IP ASN daerah yang dimasukkan dalam SKP.
Nanti penilaian bukan tergantung atasan, tapi tergantung diri sendiri yang akan terlihat pada IP ASN pribadi yang dinilai BKN.
Saya setuju KTO kenaikan pangkat otomatis buat jabatan fungsional seperti dosen guru dan lainnya. Selama ijabatan fungdional lebih banyak mengurus administrasi kepegawaian dirinya. Sebaiknya jabatan fungdional waktunya dipakai untuk melaksanakan kerja daneningkatkan kemampuan diti. Semua jabatan fungsional kalo melaksanakan tugasnya berarti berkinerja baik. Karena itu otomatis tanpa buat laporan kinerja. Contoh seorang dosen yang mengajar afa namanya di jadwal dan absennya ada kemudian ada RPS trs ada.nilai mahasiswa berati tanpa membuat DUPAK dan laporan lainnya. Secara otomatis kinerja baik dan sebaiknya kenaikan pangkat yang tepat adalah KTO kenaikan pangkat ptomatis. Sebaiknya jabatan fungsiona dosen guru dan medis tidal perlu buat pengirisan kenaikan pangkat. Larena kinerjanya sudah leliatan dari jadwal mengajar; absen mengajar. Sehingga adminisyrasi untuk kenaikan pangkat tidak perlu buat. Dan langsung aja diberikan kenaikan pangkat otomatis
Tolong beri petunjuk tentang bahan kenaikan pangkat penilik ke IV c bagai mana cara pengusulan dan penilaian Angka Kreditnya
Terima kasih atas informasi yang sudah disajikan. ini sangat perlu bagi kalangan yang sedang membutuhkan dalam kenaikan jabatan fungsional
Dupak harus di dupak (tendang) jauh jauh…
Bagi guru terlalu banyak administrasi yang harus dikerjakan.. administrasi mengajar dan lain lainnya… Termasuk administrasi pribadi atau administrasi sekolah yang mungkin sekolahnya termasuk sekolah unggulan, sekolah penggerak, Adiwiyata dll. semua harusnya sudah terkoneksi dengan dengan aplikasi dapodik..
Tapi kenyataannya masih menggunakan dupak 🥲 dan biaya administrasi nya juga lumayan hmmm
Tks, bermanfaat ilmu yang diberikan
Alhamdulillah jika sudah terintegrasi dg ekinerja.
Namun tentunya ini jg menyulitkan kami para guru yg harusnya fokus mengajar tapi malah tiap bulan disibukkan jg utk upload dokumen di skp.
Mohon dipertimbangkan, penerapan skp perbulan.
Awesome
Semoga Permenpan RB No 1/2023 tentang Jabatan Fungsional ini lebih mendorong pengabdian ASN dalam memberikan pelayanan masyarakat.
Sangat bagus materinya utk mengurus kenaikan pangkat para guru ASN.
Mari kita simak Permenpan RB No 1 tahun 2023 pasal pasal jelas hanya perlu sosialisasi bagi ASN Khusus Guru & Dosen serta paramedis kita berpatokan ke angka kredit makanya harus ada nilai untuk dapat dikumpulkan agar ASN yg bersangkutan dapat menikmati kenaikan pangkat/golongan yg setingkat diatasnya. Terimakasih atas atensinya. Tuhan memberkati Guru, Dosen dan para ASN
mending pakai DUPAK 2,5 Tahun Bisa naik jenjang.
Setuju ….
Mengikuti apa yang menjadi keputusan dan aturan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang saya akan melaksanakan tempat tugas
Yang malas dan tidak bisa menyusun DUPAK pasti langsung setuju karena tak perlu lagi keluar uang (jasa penyusunan DUPAK) untuk naik pangkat.
Yang rajin dan bisa menyusun DUPAK pasti uring-uringan karena di samping tidak bisa cepat naik pangkat, salah satu sumber penghasilannya hilang ….
dupak menghabiskan anggaran si pengusulnta, apalagi PTK/KTI, begitu besar anggaran habis, tetapi tidak berimbang dengan gaji dari kenaikan pangkat/jabatan.