HUT RI ke-78 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) telah merilis panduan resmi berkaitan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) RI pada tahun 2023 ini. Panduan tersebut berisi Tema dan Logo HUT RI serta beberapa informasi lengkap yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas.
Dilansir dari situs Kemensetneg RI, pada ulang tahun ke 78 kali ini tema yang diusung adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”. Latar belakang yang menjadi alasan diberikannya tema besar tersebut adalah pencapaian yang telah diraih Indonesia harus terus diapresiasi sekaligus dilanjutkan demi pembangunan negara.
Secara hukum, peraturan ini dapat dilihat pada Kepmensesneg Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023.
Di samping itu, juga terdapat edaran yang diarahkan kepada seluruh jajaran petinggi negara mulai dari Pimpinan Lembaga Negara hingga Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia. Edaran mengenai HUT RI ke-78 berisi enam (6) poin yang diarahkan kepada masyarakat dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT RI tersebut, diantaranya:
- Memasang secara serentak rangkaian hiasan, spanduk, umbul-umbul, dekorasi, dan pertanda keramaian lainnya sesuai dengan pedoman penyemarak HUT RI ke-78 terhitung dari tanggal 20 Juni 2023.
- Membuat produk-produk media maupun turunannya pada desain dan logo HUT RI ke-78 pada sosial media, tayangan televisi dan daring, dekorasi lingkungan, publikasi cetak maupun elektronik, dan sejenisnya.
- Mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023.
- Menyemarakkan bulan agustus sebagai Bulan Kemerdekaan dengan membuat serangkaian program dan kegiatan.
- Menghentikan seluruh kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d. 10.20 (selama 3 menit) dengan berdiri tegap saat menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sekaligus untuk menghormati Detik-detik Proklamasi.
*nb : pengecualian diberikan apabila terdapat aktivitas yang berpotensi membahayakan diri maupun orang lain dan harus dihentikan
- Masyarakat mendukung kelima (5) poin di atas sekaligus mengarahkan kepada TNI dan POLRI serta instansi pemerintah baik negeri maupun swasta untuk membunyikan sirine penanda Lagu Kebangsaan Indonesia Raya akan dikumandangkan.
Informasi panduan lengkap pelaksanaan Peringatan HUT RI ke-78 dapat diunduh DISINI. Demikian informasi mengenai Panduan Pelaksanaan HUT RI ke-78 tahun 2023. Semoga bermanfaat.
Mau ikut Pelatihan untuk Pendidik Profesional Bersertifikat 42JP? DAFTAR DISINI!
Ingin ambil peran dalam Pembelajaran Tahun Ajaran Baru yang Aktif dan Menyenangkan? DAFTAR DISINI!
Ada pertanyaan seputar Pelatihan? Silahkan hubungi https://wa.me/6285641033126 (Ratih)
Adakah Diklat yg jumlah jam hingga 180 jam? Dan Diklat selama berapa bulan atau berapa lama? Trima kasih
Maap ada yg ktinggaln membacakan do,a kepada Tuhan nya sesuai kepercaya,an nya masing masing pada waktu 17 Agustus, tanda mensukuri merasakan kemerdekaan Indonesia ini mohon ma,ap klu komen ku yg salah,, 🙏