Kompetensi Guru Profesional – Pembelajaran merupakan salah cara yang dapat ditempuh oleh peradaban dalam mengimbangi perkembangan zaman. Dengan demikian, diperlukan suatu tatanan sekaligus integritas dalam pelaksanaannya. Salah satu unsur penting dalam pembelajaran adalah adanya kompetensi guru profesional.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi merupakan seperangkat hal yang berhubungan dengan pemahaman dan skill yang dimiliki oleh pendidik dalam rangka melaksanakan tugas profesionalnya.
Aspek tersebut sudah sangat jelas karena di lapangan kerja sendiri seluruh pengetahuan, skill, penalaran, hingga implementasi dapat menunjukkan kualitas kompetensi seseorang. Menurut Djohar (2006), kompetensi guru profesional ini berhubungan dengan kewenangnan pendidik dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi guru dan tujuan pembelajaran.
Lebih lanjut, sebagai agen pembelajar guru tentunya diberikan beberapa tanggung jawab untuk keberlangsungan belajar di lingkungannya. Hal ini termaktub dalam trilogi pendidikan Indonesia, yaitu Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, dan Tut Wuri Handayani.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tepatnya pada Pasal 8, terdapat empat (4) kompetensi guru yang harus terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, diantaranya adalah:
- Kompetensi Kepribadian
Merupakan suatu kemampuan personal yang secara tidak langsung menunjukkan jati diri atau karakter seseorang. Diantara yang paling penting untuk dimiliki pendidik adalah kepribadian yang stabil (tidak mudah terbawa), dewasa, arif, dan supportif.
- Kompetensi Pedagogi
Kompetensi ini merupakan hal paling dasar untuk dimiliki guru profesional. Diantaranya adalah merancang dan melaksanakan pembelajaran, pengembangkan kualitas kompetensi peserta didik, dan tentunya evaluasi hasil belajar peserta didik selama pembelajaran berlangsung.
- Kompetensi Sosial
Secara naluriah, manusia harus terus hidup dalam suasana berhubungan dengan makhluk lainnya. Mulai dari berkomunikasi, berinteraksi, menawarkan bantuan, hingga membentuk komunitas bersama guru lain maupun peserta didik di dalam maupun di luar suasana pembelajaran.
- Kompetensi Profesional
Terakhir, kompetensi guru profesional meliputi penguasaan guru dalam materi pembelajaran secara lebih mendalam dan lebih luas. Mulai dari materi kurikulum mata pelajaran maupun substansi ilmu pengetahuan yang merupakan turunannya sekaligus metodologi keilmuan yang bersangkutan.
Demikian merupakan penjelasan mengenai kompetensi guru profesional. Semoga bermanfaat.
Mau ikut Pelatihan untuk Pendidik Profesional Bersertifikat 42JP? DAFTAR DISINI!
Ingin ambil peran dalam Pembelajaran Tahun Ajaran Baru yang Aktif dan Menyenangkan? DAFTAR DISINI!
Ada pertanyaan seputar Pelatihan? Silahkan hubungi https://wa.me/6285641033126 (Ratih)
Sangat bermanfaat sekali
Bagi kami peran serta dalam pembelajaran tahun ajaran baru yang aktif dan menyenangkan merupakan implementasi yang dapat menunjukan kualitas kompetensi seseorang
Sangat Setuju kalau seorang guru sebagai agen oembelajar itu harus memiliki 4 Kategori yaitu Kepribadian,pedagogik,sosial,Profesional maka guru harus pandai pandai untuk mengembangkan diri sesuai perkembangan zaman
Apa yang harus kita lakukan terhadap teman kerja yang memiliki kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial kurang,? Tanpa kita dianggap menggurui
Sebagai seorang guru harus mempunyai kompetensi Profesional, untuk menunjang kinerjanya
Kompetensi Guru profesional dibutuhkan penting pada sosok seorang guru yang akan mampu mengemban amanah sebagai guru diberbagai sisi seorang guru seutuhnya bukan hanya sebagai tuntutan profeai.
Pelatihan ini sangat bagus untuk saya sehingga saya harap dengan pelatihan ini membuat saya lebih profesional lagi untuk mengemban tugasku sebagai seorang guru.
Di samping empat kompetensi tersebut, khusus untuk guru agama harus memiliki kompetensi spiritual sebagai pelengkap.
Sangat bermanfaat untuk mengingatkan kita kembali tentang hakikat seorang guru