Reformulasi Seleksi PPPK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah berdiskusi mengenai penetapan aturan seleksi pegawai negeri. Salah satu yang akhirnya telah ditetapkan adalah mengenai Reformulasi Seleksi PPPK.
Penetapan aturan pada seleksi PPPK kali ini adalah mengenai nilai ambang batas tes kompetensi kelulusan calon pegawai. Adapun golongan yang dimaksud adalah PPPK Teknis tahun 2022.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan ahwa saat ini kebijakan tersebut diupayakan agar seluruh peserta mendapatkan kemudahan dan fasilitas yang sesuai, apalagi yang telah lama menjadi honorer.
Anas juga mengatakan bahwa tujuan pemberlakuan ini diupayakan dengan optimalisasi berupa perankingan untuk bidang-bidang yang formasinya belum terpenuhi dan tentunya pada setiap jabatan.
Lebih lanjut, keputusan ini akhirnya dituangkan dalam kebijakan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022.
“Reformulasi seleksi PPPK ini perankingan. Sehingga didasarkan pada nilai terendah pada jabatan tersebut, dengan begitu formasi yang belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi ambang batas pada nilai terendah pada jabatan yang sama,” ujar Anas.
Dengan demikian, kursi yang sudah terisi tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Inilah tujuan utama dari reformulasi yang dimaksudkan. Hal ini juga akan diprioritaskan untuk pengisian kebutuhan jabatan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi untuk yang sudah mengabdi.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni juga menambahkan bahwa fokus utamanya adalah memenuhi kebutuhan Non-ASN yang belum ada pada formasi, sehingga akan terus naik pada formasi terhitung dari pemeringkatan terbaik yang ada.
Sebagai informasi, seleksi PPPK 2022 telah ditetapkan bahwa 567.983 formasi telah terpenuhi dari total 1.200.429 kebutuhan nasional. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pelamar prioritas pendidik, hingga tenaga kesehatan dalam instansi pemerintahan.
Selain itu, menurut data yang diterima, keterisian formasi sudah mencapai 78.5% yaitu 250.432 guru dari formasi yang telah ditetapkan pada seleksi PPPK guru. Sedangkan, untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 78.6% yaitu sebanyak 69.455 tenaga.
“Setelah optimal terutama pada tenaga teknis, optimalisasi melalui pemeringkatan jabatan sehingga tidak ada lagi kekosongan formasi pada instansi terkait,” tegas Alex.
Demikian informasi mengenai reformulasi seleksi PPPK. Semoga bermanfaat.
Saya Eny Muyasaroh S.Pd …. guru TK.
Apakah ada PPPK untuk guru TK di tahun 2023 ini ….. Bagaimana cara mendaftar PPPK
Mohon informasinya pak