PNS Berpeluang Naik Pangkat Lebih Cepat, Ini Aturan Barunya
Dalam waktu dekat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan menghadapi perubahan signifikan dalam proses kenaikan pangkat mereka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan peraturan baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada Februari 2024. Di bawah ini adalah beberapa perubahan utama yang akan membawa dampak besar pada PNS.
Baca juga : November Puncak Kesejahteraan PNS dan Pensiunan Sri Mulyani Siap Bagikan Gaji
Sistem Informasi Administrasi Kepegawaian Nasional (SIASN) sebagai Tulang Punggung
Salah satu aspek penting dari perubahan ini adalah pengenalan Sistem Informasi Administrasi Kepegawaian Nasional (SIASN). Sistem ini akan memainkan peran utama dalam seluruh proses kenaikan pangkat PNS, mulai dari tahap pengusulan hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat. Penggunaan SIASN membawa kemudahan dalam administrasi karena berbasis layanan digital, menghilangkan kebutuhan untuk proses manual dalam pembuatan SK kenaikan pangkat.
Baca juga : Transformasi Pembelajaran dengan ChatGPT, AR, dan Game Edukasi di Kurikulum Merdeka
Jadwal Naik Pangkat yang Diperluas
Selain itu, perubahan signifikan terjadi pada jadwal kenaikan pangkat PNS. Sebelumnya, kenaikan pangkat hanya terjadi pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Dengan perubahan skema menjadi 6 periode, kenaikan pangkat akan berlangsung pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Perluasan jadwal ini memberikan lebih banyak kesempatan bagi PNS untuk mengajukan kenaikan pangkat dalam setahun.
Baca juga : Kabar Terbaru! PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 Telah Dibuka, Jadilah PNS yang Berkualitas!
Pengecekan Mandiri bagi PNS
BKN juga telah memperkenalkan layanan pengecekan mandiri bagi PNS melalui SIASN. Dengan layanan ini, PNS dapat memantau perkembangan usulan kenaikan pangkat mereka sendiri, termasuk proses dan statusnya. Ini berarti bahwa PNS memiliki lebih banyak kendali dalam proses kenaikan pangkat mereka dan membawa transparansi serta keterlibatan yang lebih besar.
Mendorong Efisiensi dalam Manajemen ASN
Perubahan ini sejalan dengan upaya BKN untuk mempercepat layanan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem berbagi yang efisien. Tujuan akhirnya adalah menciptakan satu data ASN yang terintegrasi, sesuai dengan visi pemerintah untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Mau Pelatihan dan Sertifikat Eksplorasi Implementasi Circle Time pada Anak Usia Dini
Akses Dokumen Resmi untuk Informasi Lebih Lanjut
Bagi PNS yang ingin memahami lebih dalam tentang aturan baru ini, BKN telah menyediakan dokumen resmi yang dapat di unduh untuk referensi lebih lanjut. Dengan perubahan ini, diharapkan proses kenaikan pangkat PNS akan menjadi lebih efisien dan mendukung perkembangan ASN di Indonesia. Dengan berbagai inovasi dan digitalisasi dalam administrasi kepegawaian, kenaikan pangkat PNS di Indonesia akan menjadi lebih lancar dan transparan, membantu perkembangan ASN di negara ini. Peraturan baru ini akan mulai berlaku pada Februari 2024.
7 Tunjangan Pada November 2023, Jadwal Pencairan dan Besaran yang Menggembirakan
Hanya administrasi yang terlalu banyak dilakukan dua kali secara manual dan digital ini yang memberatkan
Mau nanya berapa tahun bisa naik pangkat?
Harus lulus ukom dulukah baru bisa naik pangkat
iya sesuai info yang saya dapat karena saya sudah aturan naik pangkat karena tidak ikut ukom, kenaikan pangkst saya jadi tertunda
Ukom untuk naik jabatan,bukan naik pangkat. Terkadang naik pangkat di sertai naik jabatan makanya harus mengikuti ukom
Misal: IIID ke IVA,harus ukom krn pindah golongan.
Terimakasih 🙏🏻
Bagi pns fungsional guru kenapa harus ada sertifikat pendidik dulu baru bisa naik pangkat, sedangkan untuk mendapatkan sertifikat pendidik itu bertele2 belum lagi menunggu giliran, tes seleksi ppg juga nilainya tidak keluar, hanya keluar kata lulus tidak lulus kenapa tidak di perlihatkan data nilai seluruh yang tes seperti tes pns