Menurut Undang-Undang, ada tiga sistem pembayaran gaji untuk PNS di Indonesia, yaitu…
Saat ini, di Indonesia, kita mengenal hanya dua sistem pembayaran gaji untuk PNS.
Dua sistem ini adalah sistem gaji yang masih digunakan sekarang dan sistem gaji tunggal, yang diyakini akan diterapkan dalam pembayaran gaji PNS di masa mendatang.
Setiap PNS dan keluarganya seharusnya mampu hidup layak dari gaji yang mereka terima, tanpa memandang sistem yang digunakan.
Dengan begitu, PNS bisa fokus pada tugas yang diberikan kepada mereka.
Gaji merupakan imbalan atau penghargaan atas kerja keras PNS.
Namun, tahukah Anda bahwa di Indonesia, terdapat tiga sistem pembayaran gaji PNS.
Pertanyaannya, apa saja tiga sistem pembayaran gaji PNS ini?
Menurut UU No 8 Tahun 1974, ada dua sistem gaji PNS, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Sistem skala tunggal memberikan gaji yang sama kepada pegawai dengan pangkat yang sama, tanpa mempertimbangkan jenis pekerjaan atau tanggung jawab yang mereka emban.
Sistem skala ganda menentukan gaji berdasarkan pangkat, jenis pekerjaan, prestasi kerja, dan tanggung jawab, Sistem penggajian ketiga, yang dikenal sebagai sistem skala gabungan, secara aktif menggabungkan sistem skala tunggal dan skala ganda selain dua sistem tersebut.
Dalam sistem skala gabungan, gaji pokok sama untuk PNS dengan pangkat yang sama. PNS yang bertanggung jawab berat, mencapai prestasi tinggi, atau melakukan pekerjaan khusus, menerima tunjangan.
Untuk menjalankan sistem skala ganda dan skala gabungan dengan efektif, perlu menganalisis, mengklasifikasikan, dan mengevaluasi jabatan/pekerjaan secara menyeluruh.
Jadi, inilah tiga sistem penggajian PNS yang telah ada sejak lama, terdokumentasi dalam UU sejak tahun 1974, namun sedikit yang mengetahuinya.