Perhatikan! Ini Dia 7 Alasan yang Membuat Pemerintah Memutuskan Menghentikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi bagi Guru.
Tunjangan sertifikasi merupakan apresiasi yang diberikan kepada guru yang telah memperoleh sertifikat pendidikan, sebagai penghargaan atas komitmen mereka dalam proses pengajaran.
Hal ini menjadi pengakuan terhadap keprofesionalan mereka dalam memajukan dunia pendidikan.
Setiap guru di seluruh Indonesia mengidamkan tunjangan sertifikasi sebagai bentuk pengakuan atas kualitas profesional mereka.
Namun, dalam beberapa situasi, pemerintah daerah harus mengambil keputusan sulit untuk menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi.
Ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 yang menguraikan 7 kondisi yang dapat menyebabkan penghentian pembayaran tersebut.
Menurut Permendikbudristek No 45 Tahun 2023, Terdapat 7 Situasi yang Menyebabkan Penghentian Pembayaran Tunjangan Sertifikasi bagi Para Guru:
1. Penerimaan tunjangan sertifikasi terhenti ketika seorang guru meninggal dunia, karena pemberian tunjangan tersebut tidak dapat dilanjutkan kepada ahli warisnya.
2. Ketika seorang guru mencapai usia pensiun, tunjangan sertifikasi digantikan oleh tunjangan pensiun sebagai penghargaan atas masa kerja mereka.
3. Jika seorang guru mengambil cuti sakit selama lebih dari enam bulan, tunjangan sertifikasi dapat dihentikan karena ketidakmampuan mereka untuk melaksanakan tugas mengajar dalam jangka waktu yang panjang.
Baca Juga: http://_https://calakpendidikan.com/2024/03/05/pendaftaran-seleksi-cpns-tahun-2024-mengalami-penundaan-berikut-jadwal-terbarunya-yang-akan-diumumkan/
4. Apabila seorang guru memilih untuk mengundurkan diri atas kemauannya sendiri, tunjangan sertifikasi dapat dibatalkan, baik karena alasan pribadi maupun profesional.
5. Penerimaan tunjangan sertifikasi akan terhenti jika seorang guru dihukum penjara, mencerminkan komitmen pemerintah terhadap ketaatan hukum dan etika bagi para pendidik.
6. Jika seorang guru diberi tugas belajar untuk meningkatkan kompetensinya, penerimaan tunjangan sertifikasi dapat dihentikan selama masa tugas belajar tersebut.
7. Selanjutnya, tunjangan sertifikasi dapat dibatalkan jika seorang guru tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tunjangan sertifikasi diberikan khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di berbagai tingkatan pendidikan formal, seperti sekolah dasar, menengah, dan tinggi.
Demikianlah rangkuman mengenai 7 situasi yang dapat mengakibatkan pemerintah menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi.
Comments 1