Guru akan menerima pembayaran tunjangan sertifikasi 4 kali dalam setahun, mengikuti jadwal pembayaran yang ditingkatkan pada tahun 2024.
Tahun 2024 menjadi momen gembira bagi para pendidik di Indonesia, dengan tunjangan sertifikasi guru yang akan mengalami peningkatan signifikan.
Rencana pencairan yang direncanakan sebanyak empat kali dalam setahun akan memberikan dorongan tambahan bagi para guru.
Tunjangan ini bukan hanya sekadar penghargaan atas dedikasi mereka, tetapi juga setara dengan satu kali gaji pokok, memberikan pengakuan yang layak untuk upaya keras mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Baca Juga: Ini Aturan Baru untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru: Sertifikat Wajib Dilampirkan!
Selain itu, pemerintah telah memberikan konfirmasi bahwa pencairan akan segera dilakukan, sebagaimana tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024.
Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi dana khusus untuk tunjangan sertifikasi guru, menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung kemajuan sektor pendidikan.
Namun, pencairan ini hanya berlaku bagi para guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik yang sah.
Proses dan persyaratan untuk memperoleh tunjangan ini telah dijelaskan secara rinci dalam Permendikbud Nomor 45 tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Berikut adalah jadwal pencairan yang telah ditetapkan:
– Pada Triwulan I, pencairan akan dilakukan pada 31 Maret, dan pembayarannya akan disalurkan pada bulan April.
– Untuk Triwulan II, pencairan akan dilaksanakan pada 30 Juni, dan pembayarannya akan diterima pada bulan Juli.
– Triwulan III, pencairan akan dilakukan pada 30 September, dengan pembayaran pada bulan Oktober.
– Terakhir, pada Triwulan IV, pencairan akan dilakukan pada 31 Oktober, dan pembayarannya akan disalurkan pada bulan November.
Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/08/pemerintah-siapkan-kejutan-asn-akan-dipindahkan-ke-ikn-dengan-fasilitas-terbaru/
Kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen tidak hanya memberikan manfaat kepada PNS, tetapi juga mengakibatkan peningkatan yang signifikan dalam tunjangan sertifikasi yang diterima oleh para guru.
Tunjangan ini akan dicairkan setiap 3 bulan sekali, setara dengan satu kali gaji pokok, dalam satu tahun anggaran.
Semoga kabar baik ini membawa kegembiraan bagi para guru sertifikasi.
Diharapkan, dengan jadwal pembayaran yang teratur dan peningkatan tunjangan yang signifikan.
Semangat dan kesejahteraan para guru di Indonesia akan mengalami peningkatan secara menyeluruh.
Dari dulu memang tiap 3 bulan. Kalau setiap bulan seperti kemenag baru kabar gembira