• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim: Mengapa Pembayaran TPG Triwulan I dan II 2024 Dihentikan?

Syahrul by Syahrul
April 22, 2024
1
Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim: Mengapa Pembayaran TPG Triwulan I dan II 2024 Dihentikan?

Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim: Mengapa Pembayaran TPG Triwulan I dan II 2024 Dihentikan?

Bagi Guru Sertifikasi: Kenapa Pembayaran TPG Triwulan I dan II 2024 Dihentikan oleh Nadiem Makarim?

Ada Tujuh Alasan Resmi Mengapa Pembayaran TPG Triwulan I dan II 2024 Dihentikan.

Aturan yang Mengatur Penghentian Pembayaran TPG Triwulan I dan II 2024.

Baca Juga: Perhatian, Tenaga Honorer! BKN memberikan penegasan penting mengenai proses pendataan Non-ASN hingga pengangkatan sebagai PPPK. Yuk, simak informasinya…

Pembayaran TPG triwulan I dan II 2024 bisa dihentikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.

Guru sertifikasi harus memahaminya, terutama bagi yang belum menerima pembayaran TPG triwulan I 2024.

Alasan dihentikannya pembayaran TPG triwulan I dan II 2024 bisa berdampak pada pembayaran di triwulan III hingga IV.

Selain itu, besaran pembayaran TPG triwulan I dan II 2024 untuk guru sertifikasi, baik ASN maupun non-ASN, dapat bervariasi.

Dengan demikian, jumlah pembayaran TPG triwulan I dan II 2024 yang akan diterima oleh guru sertifikasi menjadi sangat beragam.

Pembayaran TPG triwulan I dan II 2024, yang paling rendah mencapai sekitar Rp1,5 juta, dibagi sesuai dengan kelasnya.

http://Baca Juga: https://calakpendidikan.com/2024/04/20/pemerintah-membuka-loker-guru-untuk-program-clc-simak-latar-belakangnya/

Namun, apa yang menjadi penyebab guru sertifikasi gagal menerima pembayaran TPG triwulan I dan II 2024 hingga akhirnya dihentikan?

1. Pembayaran TPG kepada guru sertifikasi dibatalkan jika mereka meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.
2. Pembayaran TPG triwulan I dan II 2024 kepada guru sertifikasi dihentikan jika mereka dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Pembayaran TPG triwulan I dan II 2024 kepada guru sertifikasi dihentikan jika mereka mengundurkan diri secara sukarela.
4. Pembayaran TPG triwulan I dan II 2024 kepada guru sertifikasi dihentikan jika mereka mencapai batas usia pensiun.
5. Pembayaran TPG triwulan I dan II 2024 kepada guru sertifikasi dihentikan jika mereka tidak lagi bertugas sebagai guru atau pengawas sekolah.
6. Pembayaran TPG kepada guru sertifikasi dibatalkan jika mereka mendapat tugas belajar.
7. Pembayaran TPG triwulan I dan II 2024 kepada guru sertifikasi dihentikan jika mereka meninggal dunia.

Semua guru sertifikasi harus memperhatikan alasan-alasan mengapa pembayaran TPG triwulan I dan II 2024 dihentikan untuk memastikan kelancaran proses pembayaran mereka.

Tags: GuruNadiem MakarimPENDIDIKANSertifikasiTPGTriwulan1
Next Post
Penting! Prosedur Pendaftaran PPG Prajabatan 2024, Aktifkan SIMPKB dan Ikuti Langkahnya… 

Penting! Prosedur Pendaftaran PPG Prajabatan 2024, Aktifkan SIMPKB dan Ikuti Langkahnya... 

Comments 1

  1. Ping-balik: Penting! Prosedur Pendaftaran PPG Prajabatan 2024, Aktifkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event