Perhatian, Tenaga Honorer! BKN memberikan penegasan penting mengenai proses pendataan Non-ASN hingga pengangkatan sebagai PPPK. Yuk, simak informasinya…
Tenaga honorrer tentu sangat bersemangat untuk segera diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.
Sebagaimana dijanjikan, pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan status tenagaa honorrer menjadi ASN PPPK pada tahun ini.
Langkah ini sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menetapkan penghapusan status teenaga honorerr pada bulan Desember 2024.
Untuk mencegah PHK massal, pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan tennaga honorerr dengan mengangkat mereka menjadi ASN PPPK.
Hanya tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN yang berpeluang diangkat menjadi PPPK tahun ini.
BKN menyatakan bahwa pendataan tenaga honorer telah dilakukan melalui laman resminya pada bulan Oktober 2022.
Menurut data dari BKN, ada sebanyak 2.260.363 tenaaga honoorer yang telah tercatat dalam database mereka.
BKN dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada pendataan ulang untuk tenaga non-ASN pada tahun 2024 ini.
“Dalam siaran persnya, BKN menegaskan bahwa pada tahun 2024, mereka tidak akan melakukan pendataan ulang untuk Tennaga Non-ASN,” demikian bunyi pernyataan dari BKN.
BKN saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap data tenaaga honorrer yang telah masuk ke dalam database.
Semua tennaga honoorer yang sudah tercatat diharapkan dapat diangkat menjadi ASN PPPK setelah RPP manajemen ASN disahkan oleh pemerintah.
Bersama pemerintah dan DPR, BKN telah merumuskan peraturan mengenai pengangkatan PPPK dalam RPP manajemen ASN.
Kabar baiknya, RPP manajemen ASN dijadwalkan akan diterbitkan paling lambat pada akhir April 2024.
Selain mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, dalam RPP tersebut juga ditegaskan larangan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer.
Jika pejabat pembina kepegawaian tetap melanggar aturan dengan mengangkat tennaga honorrer di instansi pemerintah, mereka akan dikenai sanksi yang berat.
Comments 2