• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan
Home Berita

Perhatian, Tenaga Honorer! BKN memberikan penegasan penting mengenai proses pendataan Non-ASN hingga pengangkatan sebagai PPPK. Yuk, simak informasinya…

Syahrul by Syahrul
April 22, 2024
2
Perhatian, Tenaga Honorer! BKN memberikan penegasan penting mengenai proses pendataan Non-ASN hingga pengangkatan sebagai PPPK. Yuk, simak informasinya…
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke FacebookBagikan ke Telegram

Perhatian, Tenaga Honorer! BKN memberikan penegasan penting mengenai proses pendataan Non-ASN hingga pengangkatan sebagai PPPK. Yuk, simak informasinya…

Tenaga honorrer tentu sangat bersemangat untuk segera diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.

Sebagaimana dijanjikan, pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan status tenagaa honorrer menjadi ASN PPPK pada tahun ini.

Langkah ini sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menetapkan penghapusan status teenaga honorerr pada bulan Desember 2024.

Baca Juga: Mohon Maaf! Sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN 2023, tenaga honorer tidak dapat diangkat menjadi PPPK karena tiga alasan berikut.

Untuk mencegah PHK massal, pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan tennaga honorerr dengan mengangkat mereka menjadi ASN PPPK.

Hanya tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN yang berpeluang diangkat menjadi PPPK tahun ini.

BKN menyatakan bahwa pendataan tenaga honorer telah dilakukan melalui laman resminya pada bulan Oktober 2022.

Menurut data dari BKN, ada sebanyak 2.260.363 tenaaga honoorer yang telah tercatat dalam database mereka.

BKN dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada pendataan ulang untuk tenaga non-ASN pada tahun 2024 ini.

“Dalam siaran persnya, BKN menegaskan bahwa pada tahun 2024, mereka tidak akan melakukan pendataan ulang untuk Tennaga Non-ASN,” demikian bunyi pernyataan dari BKN.

Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/04/21/rekomendasi-kegiatan-edukatif-dalam-memperingati-hari-kartini-tahun-2024-di-sekolah/

BKN saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap data tenaaga honorrer yang telah masuk ke dalam database.

Semua tennaga honoorer yang sudah tercatat diharapkan dapat diangkat menjadi ASN PPPK setelah RPP manajemen ASN disahkan oleh pemerintah.

Bersama pemerintah dan DPR, BKN telah merumuskan peraturan mengenai pengangkatan PPPK dalam RPP manajemen ASN.

Kabar baiknya, RPP manajemen ASN dijadwalkan akan diterbitkan paling lambat pada akhir April 2024.

Selain mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, dalam RPP tersebut juga ditegaskan larangan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Jika pejabat pembina kepegawaian tetap melanggar aturan dengan mengangkat tennaga honorrer di instansi pemerintah, mereka akan dikenai sanksi yang berat.

Tags: BKNHonorerinfo bknPemerintahPPPKTenaga Honorer
Next Post
Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim: Mengapa Pembayaran TPG Triwulan I dan II 2024 Dihentikan?

Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim: Mengapa Pembayaran TPG Triwulan I dan II 2024 Dihentikan?

Comments 2

  1. Ping-balik: Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim: Mengapa Pembayaran
  2. Ping-balik: BKN memberikan pengumuman mengejutkan kepada semua...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Berita Perekrutan Tenaga Honorer Menjadi PPPK: Benarkah Tanpa Tes? 

Berita Perekrutan Tenaga Honorer Menjadi PPPK: Benarkah Tanpa Tes? 

by Syahrul
Mei 18, 2024
0

Berita Perekrutan Tenaga Honorer Menjadi PPPK: Benarkah Tanpa Tes? Berita negosiasi tenaga...

Guru-guru di Jawa Tengah, bersiaplah menerima uang tambahan dari Nadiem Makarim jika memenuhi syarat yang ditetapkan.

Guru-guru di Jawa Tengah, bersiaplah menerima uang tambahan dari Nadiem Makarim jika memenuhi syarat yang ditetapkan.

by Syahrul
Mei 14, 2024
1

Guru-guru di Jawa Tengah, bersiaplah menerima uang tambahan dari Nadiem Makarim jika...

Pemerintah akan memberikan lima jaminan kepada honorer sebelum tanggal 24 Desember 2024 melalui program PPPK.

Pemerintah akan memberikan lima jaminan kepada honorer sebelum tanggal 24 Desember 2024 melalui program PPPK.

by Syahrul
Mei 11, 2024
0

Pemerintah akan memberikan lima jaminan kepada honorer sebelum tanggal 24 Desember 2024...

Load More
No Result
View All Result

Terpopuler

  • Panduan Pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) dan Surat Keputusan Penilaian (SKP)

    Panduan Pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) dan Surat Keputusan Penilaian (SKP)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Game Pembelajaran Seru yang Bisa Dimainkan di Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simak! Format SKP 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Guru Kreatif dan Menyenangkan untuk Para Generasi Z

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contoh SKP 2022 Guru Format Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event