Berdasarkan kompas.com, pada tahun 2022 sekitar 105 CPNS memilih untuk mengundurkan diri dari proses rekrutmen.
Mereka memiliki beragam alasan yang mendorong mereka memilih untuk mengundurkan diri. Salah satu alasan utamanya adalah ketidaksesuaian dengan gaji dan tunjangan yang diterima.
Perlu kita semua ketahui, bahwa langkah mengundurkan diri setelah lolos seleksi CPNS ternyata memiliki konsekuensi atau sanksi.
baca juga : Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2024: Kementrian ini Sudah Mengumumkan Kuota Formasi CPNS dan PPPK
Oleh karena itu, para pendaftar sebaiknya sudah memiliki alasan dan tekat yang kuat saat memutuskan untuk menjadi PNS.
Pemerintah sudah mengatur proses pengunduran diri seorang CPNS dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pasal 6 poin a disebutkan bahwa:
Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.
Meski demikian, pengunduran diri seorang CPNS dapat ditunda jika instansi tersebut masih membutuhkan pegawai tersebut untuk kepentingan dinas yang mendesak atau karena belum ada pengganti yang cocok.
Sanksi bagi CPNS yang memilih mengundurkan diri
1. Larangan Mengikuti Seleksi ASN di satu Periode Berikutnya
Pemerintah sudah mengatur tentang sanksi bagi CPNS yang memilih mengundurkan diri.
Mereka mengaturnya dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Tepatnya dalam pasal 54 ayat 2, menyebut bahwa:
Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Semisal seseorang sudah lolos seleksi CPNS dan mendapatkan NIP di Tahun 2024, maka orang tersebut tidak bisa mengikuti seleksi ASN di tahun 2004.
Orang tersebut harus menunggu sampai tahun 2025 jika ingin mengikuti kembali seleksi ASN.
2. Membayar Denda
Sanksi lain bisa berupa denda. Besaran denda ditentukan oleh masing-masing instansi.
Beberapa contoh instansi yang menerapkan peraturan tersebut di antaranya:
Badan Intelijen Negara (BIN)
Dalam peraturan Kepala BIN Nomo 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai BIN, disebutkan bahwa CPNS yang mengundurkan diri dari BIN akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau Rp100 juta tergantung pada kondisi tertentu.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Begitu juga dengan CPNS yang mengundurkan diri dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Hukum dan HAM, mereka juga akan dikenakan sanksi atau denda yang telah ditetapkan.
Mereka mengaturnya dalam dalam Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CASN/07/2021 Tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) Kementerian Ppn/Bappenas Tahun Anggaran 2021. Di sana disebutkan bahwa:
Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi, dan/atau yang telah mendapat NIP tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun dikenakan sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara. Di samping itu, peserta yang mengundurkan diri dikenakan sanksi lain berupa tidak dapat mendaftar pada Seleksi Penerimaan CASN untuk periode berikutnya.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Dalam Kemnkum HAM, sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah lolos seleksi telah diatur dalam Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021.
Di sana tidak dijelaskan dengan jelas tentang besaran denda yang harus dikeluarkan bagi CPNS yang telah mendapatkan NIP dan mengundurkan diri.
Di sana hanya menyebutkan bahwa CPNS tersebut akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara diakumulasikan dari proses awal seleksi sampai dengan saat mengundurkan diri.
baca juga : Tunjangan Profesi Guru (TPG) Terlambat Cair, Begini Respon Kemendikbudristek
Comments 1