• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Nadiem Makarim telah menetapkan kriteria untuk guru PNS dan PPPK yang berhak menerima tunjangan khusus. Ayo, simak informasinya lebih lanjut!

Syahrul by Syahrul
Mei 9, 2024
5
Nadiem Makarim telah menetapkan kriteria untuk guru PNS dan PPPK yang berhak menerima tunjangan khusus. Ayo, simak informasinya lebih lanjut!

Nadiem Makarim telah menetapkan kriteria untuk guru PNS dan PPPK yang berhak menerima tunjangan khusus. Ayo, simak informasinya lebih lanjut!

Guru PNS dan PPPK dapat bersyukur atas kehadiran tunjangan khusus yang di berikan oleh Nadiem Makarim.

Selain itu, Nadiem Makarim juga mengumumkan penambahan tunjangan lainnya bagi kedua kelompok guru tersebut.

Guru-guru tersebut berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebagai bagian dari tunjangan tambahan yang telah di tetapkan.

Baca Juga: Persiapkan dokumen persyaratan Anda sekarang juga untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang akan segera dibuka!

Di sini, kita tidak akan melanjutkan pembahasan mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Namun, dalam kesempatan ini, kita akan fokus membahas mengenai tunjangan khusus yang di maksud.

Menurut Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023, Guru PNS dan PPPK yang di tugaskan di Daerah Khusus berhak menerima tunjangan khusus.

Tunjangan tersebut di berikan kepada Guru PNS dan PPPK setelah mereka menjalankan tugasnya dengan jelas di Daerah Khusus.

Tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok guru yang bersangkutan akan di bayarkan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/05/08/sesuai-dengan-arahan-menpan-rb-tenaga-honorer-akan-memperoleh-hak-hak-tertentu-jika/

Inilah syarat-syarat yang harus di penuhi oleh Guru PNS dan PPPK agar dapat menerima tunjangan khusus:

– Berstatus sebagai Guru ASN di daerah yang berada di bawah pengawasan Kementerian,
– Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik,
– Memiliki NUPTK,
– Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan di Daerah Khusus, yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar,
– Memenuhi beban kerja.

Itulah kriteria yang harus di penuhi oleh Guru PNS dan PPPK untuk mendapatkan tunjangan khusus yang di tetapkan oleh Nadiem Makarim.

Seperti tunjangan guru lainnya, tunjangan khusus juga akan di bayarkan pada bulan April, Juli, Oktober, dan November 2024.

Tags: GuruNadiem MakarimPENDIDIKANPNSPPPKTunjangan
Next Post
Nadiem Makarim telah mengesahkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk sertifikasi guru tahun ini. Mengetahui jadwal pencairan untuk triwulan I, II, III, dan IV.

Nadiem Makarim telah mengesahkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk sertifikasi guru tahun ini. Mengetahui jadwal pencairan untuk triwulan I, II, III, dan IV.

Comments 5

  1. Santiningsih says:
    1 tahun ago

    Semua sudah tahu bagaimana perjuangan guru TK sekarang, selain memenuhi beban mengajar, ternyata beban administrasi juga banyak. Saya mewakili semua guru TK mohon kebijakan pihak-pihak terkait, pihak-pihak yang bisa membantu kesejahteraan guru TK. Saya sendiri sudah mengajar lebih dari 10th sudah berusaha mencapai pendidikan S1, sampai sekarang belum pernah menerima honor yang selayaknya dari pemerintah manapun, atau sekedar untuk menutupi kebutuhan dapur. Saya mulai dapat honor dari BOSP sejak musim corona 350rb perbulan dan mendapat bantuan dari pemerintah desa setempat Alhamdulillah tahun ini mencapai 500rb perbulan…iya..hanya Pemerintah…kenapa belum ada PPPK untuk guru TK ya, padahal dulu di gembor-gembor harus lulus minimal S1, sekarang sudah banyak yang S1, namum belum….

    Balas
  2. Dra. Rohmi Lestari, M.Pd says:
    1 tahun ago

    Sertifikatnya kpn keluarnya ka

    Balas
  3. Ping-balik: Nadiem Makarim telah mengesahkan Tunjangan Profesi Guru
  4. Ping-balik: Para guru perlu mengetahui hal-hal yang harus dipenuhi agar bisa
  5. Ping-balik: Selamat! Inilah langkah bagi guru non-ASN untuk memperoleh

Tinggalkan Balasan ke Dra. Rohmi Lestari, M.Pd Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event