• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Para guru perlu mengetahui hal-hal yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)…

Syahrul by Syahrul
Mei 10, 2024
1
Para guru perlu mengetahui hal-hal yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)…

Para guru perlu mengetahui hal-hal yang harus di penuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)…

Para pendidik di tanah air, persiapkanlah diri dengan baik.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, baru saja mengumumkan persyaratan terbaru untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guruu (TPG).

Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak hanya bergantung pada memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Nadiem Makarim telah menetapkan kriteria untuk guru PNS dan PPPK yang berhak menerima tunjangan khusus. Ayo, simak informasinya lebih lanjut!

Untuk meraih manfaat ini, di perlukan langkah-langkah tambahan yang harus di ambil.

Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh gurru untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Syarat-syarat tersebut mencakup kepemilikan sertifikat pendidik, status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang berada di bawah pengawasan Kementerian, dan pengajaran di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.

Selain persyaratan sebelumnya, guuru juga wajib memiliki nomor registrasi guru yang di keluarkan oleh Kementerian.

Nomor ini menegaskan bahwa mereka telah melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang di miliki, serta memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, penilaian kinerja mereka juga harus setidaknya mencapai predikat “Baik”.

Menjalankan tugas mengajar sesuai dengan jumlah siswa yang di tetapkan serta tidak memiliki status sebagai pegawai tetap di instansi lain adalah syarat tambahan.

Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/05/09/nadiem-makarim-telah-mengesahkan-tunjangan-profesi-guru-tpg-untuk-sertifikasi-guru-tahun-ini-mengetahui-jadwal-pencairan-untuk-triwulan-i-ii-iii-dan-iv/

Jadi, bagi para pendidik yang berkeinginan untuk mendapatkan manfaat dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), saatnya untuk memastikan bahwa semua persyaratan ini telah di penuhi dengan cermat.

Dengan memenuhi standar yang telah di tetapkan, para pendidik berhak menerima penghargaan yang sepadan atas dedikasi mereka dalam membentuk generasi penerus bangsa.

Kami mengharapkan agar informasi yang telah kami sampaikan dapat memberikan Anda pemahaman yang lebih baik.

Dengan pengetahuan ini, semoga Anda dapat mengambil langkah yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi Anda.

Terima kasih telah membaca artikel ini.

Tags: GuruPENDIDIKANSertifikasiSertifikasi GuruTPGTunjangan
Next Post
Selamat! Inilah langkah bagi guru non-ASN untuk memperoleh Tunjangan Sertifikasi dari kebijakan yang diperkenalkan oleh Nadiem Makarim.

Selamat! Inilah langkah bagi guru non-ASN untuk memperoleh Tunjangan Sertifikasi dari kebijakan yang diperkenalkan oleh Nadiem Makarim.

Comments 1

  1. Yuliati says:
    11 bulan ago

    Penetapan jumlah siswa 15 anak didik untuk 1 guru,apa bisa diberikan kebijakan lain mengingatkan tugas tetap dilakukan walau peserta didik yang mendaftar di sekolah ini kenyataan tidak bisa memenuhi persyaratan.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event