Berita Perekrutan Tenaga Honorer Menjadi PPPK: Benarkah Tanpa Tes?
Berita negosiasi tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin ramai di bicarakan.
Hal ini di sebabkan karena pemancar energi honorer menjadi PPPK adalah salah satu mandat dari UU ASN 2023.
Menurut UU ASN 2023, masalah energi honorer harus di selesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Baca Juga: Sekolah Kedinasan Terfavorit dengan Pendaftar Terbanyak pada Tahun Sebelumnya
Mandat tersebut membuat pemerintah membuka rekrutmen PPPK dengan lebih mudah dari biasanya.
Beberapa pihak mengklaim bahwa rekrutmen PPPK kali ini tidak memerlukan tes.
Meski begitu, Menpan RB menegaskan bahwa tenaaga honorer tetap harus mengikuti seleksi agar dapat menjadi PPPK.
Hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa seleksi berlangsung secara adil dan transparan, serta memenuhi standar kualifikasi yang di perlukan untuk posisi tersebut.
Baca Juga: https://calakpendidikan.com/2024/05/16/link-dan-cara-pendaftaran-sekolah-kedinasan-2024/
Meskipun harus mengikuti seleksi, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat akan lulus tes.
Tindakan ini di ambil untuk menghindari kebijakan PHK terhadap tenaga honorer dan memberikan kesempatan yang adil bagi mereka yang telah lama berkontribusi di bidangnya.
Karena banyaknya tenaga honorer yang membludak, Menpan RB mengungkapkan bahwa PPPK akan di bagi menjadi dua kategori, yaitu:
1. PPPK penuh waktu
2. PPPK paruh waktu
Ada dua jenis PPPK, yaitu paruh waktu dan penuh waktu.
Jika mereka tidak otomatis di angkat menjadi PPPK Paruh waktu, mereka harus di-PHK karena aturannya mengharuskan status PPPK,” kata Menpan Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.
Itulah skema pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024.