Penting untuk di mengerti, Bye DUPAK? Transformasi Ketetapan Jabatan Fungsional (JF). PermenPANRB Nomor. 16 Tahun 2009 serta No 21 Tahun 2010 yang mengatur Jabatan Fungsional serta Angka Kreditnya untuk Guru serta Pengawas Sekolah di cabut serta di umumkan tidak berlaku, serta peraturan ini akan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023.
Dengan begitu para guru, kepala sekolah serta pengawas sekolah wajib siap- siap dengan keputusan baru itu. Berharap dengan terdapatnya peraturan ini masih ada waktu peralihan sehingga para guru serta pengawas sekolah masih berkesempatan mengajukan kenaikan pangkat memakai peraturan lama.
Baca Juga: Contoh SKP Guru, TU, Kepala Sekolah dan Pengawas
Hal baru lainnya yang di atur dalam ketetapan ini adalah mengenai angka kredit yang didapat dari predikat kinerja berlandaskan perolehan ekspektasi kinerja yang pernah di susun berlandaskan perbincangan kinerja di awal tahun dengan pimpinannya. Dengan peraturan ini DUPAK tidak lagi berlaku seperti sebelumnya pada saat hendak mengajukan kenaikan pangkat.
Baca Juga: Info Kurikulum Merdeka Terbaru
Rangkuman poin- poin transformasi ketetapan Jabatan Fungsional 2023 yang ada dalam Permenpan 1/ 2023, antara lain:
1. Kedudukan Jabatan Fungsional( JF):
a. Pejabat Fungsional( PF) di mungkinkan memimpin sesuatu bagian organisasi
b. PF bisa berada di bawah PF yang memimpin bagian organisasi itu.
Baca Juga: Pacar Ronaldo Mengenakan Pakaian Tertutup
2. Pengangkatan Pertama JF:
a. pencantuman nomenklatur serta kelas JF dalam SK Pengangkatan CPNS, dan
b. tidak diharuskan diklat fungsional.
3. Perpindahan antar JF: di mungkinkan antar kelompok JF
4. Perpindahan antar jabatan menyebutkan nomenklatur lebih rinci, misalnya:
a. PPT Utama, PPT Madya, PPT Pratama JF ahli utama;
b. Administrator JF ahli madya;
c. Pelaksana JF keterampilan& JF ahli pertama.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Timas Indonesia
5. Diatur tentang pengalihan Jabatan Administrasi( JA) ke JF dalam rangka penyusunan birokrasi:
a. Administrator ke JF ahli madya;
b. Pengawas ke JF ahli muda; dan
c. Eselon V ke JF ahli pertama.
6. Menata promosi ke dalam ataupun dari JF
7. Penghapusan Kriteria Promosi
8. Perolehan Angka Kredit: bersumber pada konversi predikat kinerja dalam SKP
9. Kenaikan Pangkat Lintas Jenjang: Dalam hal belum ada lowongan, PF yang memenuhi Angka Kredit Kumulatif bisa diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi (S&K berlaku).
10. Kenaikan Pangkat Istimewa: PF dengan penilaian kinerja serta keahlian yg luar biasa bisa di serahkan kenaikan pangkat istimewa.
11. Pergantian hal patokan karyawan tidak penuhi persyaratan jabatan
Ada pula modul serta matriks perbandingan dengan PermenPANRB 13/ 2019 dapan di unduh pada tautan:
Saya juga tertarik artikel berikut ini:
- Jadwal Badminton 2023
- Selamat! Ronaldo Mencetak 4 Gol Quattrick
- Pelajari Skema Beasiswa LPDP Parsial 2023
- PAPUA DI TIMUR MATAHARI
- Manfaat Program Kampus Mengajar Yang Harus Kamu Tahu!
Comments 1