Kecurangan PPDB Zonasi – Memasuki tahun ajaran baru, peserta didik dan guru memiliki kebahagiaan masing-masing dalam pembelajaran. Setelah ujian kenaikan kelas, tentunya akan dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun, berdasarkan laporan yang ada, banyak terjadi kecurangan PPDB zonasi yang tentunya memberikan dampak pada PPDB jalur lainnya.
PPDB merupakan pintu pertama untuk menjadi peserta didik baru pada satuan pendidikan yang dituju. Mulai dari persyaratan administrasi hingga tes masuk sekolah harus dijalani calon peserta didik agar dapat diterima di sekolah tujuan.
PPDB zonasi menjadi salah satu jalur pendaftaran calon peserta didik yang sangat berpotensi mengalami kecurangan. Salah satu contoh yang bisa diambil adalah pemalsuan Kartu Keluarga (KK) hingga intervensi (pemaksaan) oleh pejabat.
Melihat banyaknya polemik yang terjadi sekaligus banyaknya laporan yang masuk, Ditjen PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Iwan Syahril memberikan tanggapan tegas.
Beliau menyampaikan bahwa Kecurangan PPDB zonasi tentu tidak bisa dibiarkan, apalagi jika intervensi terus dibiarkan maka hal semacam ini akan terus berdampak pada ekosistem pendidikan di Indonesia.
Kemendikbud Ristek secara langsung juga memberikan tanggapan sekaligus solusi dari terjadinya beberapa kecurangan PPDB zonasi, diantaranya adalah:
- Adanya komunikasi dengan Dinas Dukcapil dan BPS untuk analisis data lulusan dan tersedianya daya tampung sekolah di zonasi masing-masing. Adapun tujuan untuk Dukcapil untuk melakukan validasi dan verifikasi KK.
- Pemerintah Daerah bersama inspektorat daerah memberikan tindak tegas atas pemalsuan KK di masyarakat.
- Melibatkan pimpinan daerah, LSM, maupun tokoh masyarakat lain dalam menyukseskan komitmen masuk sekolah tanpa kecurangan.
- Penetapan sekaligus perhitungan sebaran sekolah, domisili, sekaligus daya tampung.
- Dukungan atau pelayanan penuh kepada keluarga yang tidak mampu agar memasukkan ke sekolah swasta.
“Apabila ada keluarga yang tidak lolos PPDB sekolah negeri karena zonasi, Pemda harus melibatkan diri untuk membantu mendapatkan sekolah bahkan bila diperlukan secara pembiayaan agar tetap menemouh pendidikan, meskipun di swasta,” lengkap Iwan Syahril dikutip dari kompas.com/edu.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Ristek, Chatarina Maulina Girsang juga memberikan tanggapan khusus bahwasanya saat ini memang masih lemah pengawasan PPDB di tingkat daerah. Sehingga diperlukan kolaborasi bersama seluruh pihak demi kesuksesan sistem penerimaan calon peserta didik yang transparan dan akuntabel.
“Sebelum pengumuman kelulusan, SD harus memberikan sosialisasi kepada orang tua/wali murid kelas 6 mengenai pentingnya penyelenggaraan PPDB yang bersih. Sosialisasi ditujukan agar orang tua/wali murid menghindari adanya tindakan kecurangan yang dimaksud atau lainnya,” tegas Chatarina.
Demikian informasi mengenai tanggapan Kemendikbud mengenai Kecurangan PPDB Zonasi. Semoga bermanfaat.
Mau ikut Pelatihan untuk Pendidik Profesional Bersertifikat 37JP? DAFTAR DISINI!
Ingin ambil peran dalam menjadi Pembelajar di Era Digital dan Berteknologi? DAFTAR DISINI!
Ada pertanyaan seputar Pelatihan? Silahkan hubungi https://wa.me/6285641033126 (Ratih)
Hadir