Kenaikan Pangkat PNS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah secara resmi menerapkan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan baru tersebut mengatur secara khusus untuk Kenaikan Pangkat PNS.
Surat Edaran (SE) Nomor: 009/RILIS/BKN/VII/2023 yang rilis jumat ini (28/7) secara resmi menyampaikan bahwa kenaikan pangkat oleh PNS akan berubah yang sebelumnya hanya dua (2) menjadi enam (6) periode selama satu tahun dimana selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Kebijakan ini diberikan dalam rangka memberikan dukungan penuh sekaligus penghargaan untuk unsur manajemen ASN. Beberapa hal yang menjadi pertimbangannya adalah atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang tiada henti untuk negara.
Perlu diketahui pula, periodisasi selama enam kali dalam satu tahun tersebut bukan merujuk pada kuantitas kenaikan pangkat, melainkan pada periode yang sudah ditentukan. Adapun pemberlakuannya baru akan dilaksanakan secara merata mulai Januari 2024.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa PNS diberikan kesempatan dan keleluasaan lebih dalam mengajukan naik pangkat, namun tidak dituntut untuk mengajukannya apabila terkendala pada kepentingan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lain.
Menurut SE tersebut, ketentuan yang diberikan adalah merubah pengajuan naik pangkat dua kali selama satu tahun (april & oktober), menjadi enam kali dalam satu tahun yaitu pada bulan februari, april, juni, agustus, oktober, dan desember serta dilaksanakan tiap tanggal 1 atau awal bulan.
Namun, perlu diketahui bahwa kenaikan pangkat enam kali ini diberlakukan khusus untuk jenis anumerta dan pengabdian, selain itu maka akan mengikuti ketentuan lain yang berlaku.
Sebagai informasi, kenaikan pangkat anumerta adalah suatu penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi untuk pegawai yang telah meninggal dunia ketika sedang berstatus menjalankan tugas dinas.
Sedangkan, kenaikan pangkat pengabdian merupakan penghargaan kepada PNS satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya kepada pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia, cacat (disabilitas) karena dinas sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan jabatan negeri lagi.
Pengertian-pengertian tersebut tertuang secara langsung pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Demikian informasi mengenai kenaikan pangkat PNS menjadi enam kali dalam satu tahun. Semoga bermanfaat.
Mau ikut Pelatihan untuk Pendidik Profesional Bersertifikat 37JP? DAFTAR DISINI!
Ingin ambil peran dalam menjadi Pembelajar di Era Digital dan Berteknologi? DAFTAR DISINI!
Ada pertanyaan seputar Pelatihan? Silahkan hubungi https://wa.me/6285641033126 (Ratih)
Sangat setuju,Karna PNS dapat mencicipi gaji yang maksimal dan dapat melebihi gaji gaji yang sebelumnya,fan gaji sebelumnya belum mencukupi kebutuhan,saya sangat setuju dengan cara demikian
Dengan cara begini saya sangat setuju