Transformasi Penyusunan Angka Kredit dan Integrasi
Versi 1 – AK Konvensional
Dalam sistem penilaian angka kredit yang lama, terdapat beberapa karakteristik utama:
1. Angka Kredit Besar-Besar: Transformasi ini mencakup perubahan dalam sistem penilaian angka kredit yang memiliki karakteristik utama, yaitu angka kredit (AK) cenderung memiliki nilai yang tinggi.
2. Kegiatan Terbagi Menjadi Unsur Utama dan Penunjang: Transformasi ini juga melibatkan pembagian kegiatan menjadi unsur utama dan unsur penunjang dalam penilaian AK.
3. Penilaian AK Dilakukan oleh Tim Penilai Berdasarkan Usulan DUPAK: Tim penilai mengukur AK berdasarkan usulan Data Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
4. Kelebihan AK Terus Di kumulatifkan: Jika seorang pegawai memiliki kelebihan AK, maka nilai tersebut akan terus di akumulasikan.
Versi 1 – AK Konversi
Dalam upaya untuk mengubah sistem penilaian angka kredit, ada beberapa perubahan yang dilakukan:
1. Angka Kredit Kecil-Kecil: Transformasi ini mencakup perubahan AK yang memiliki nilai yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
2. Kegiatan Ditetapkan dalam SKP: Transformasi ini melibatkan pengungkapan kegiatan dari butir per paket dalam Surat Keputusan Penilaian (SKP).
3. Penilaian AK Melibatkan Konversi Sebutan Kinerja: Tim penilai menilai AK dengan mengkonversi sebutan kinerja.
4. Kelebihan AK Tetap dalam Jenjang yang Sama: Jika seorang pegawai memiliki kelebihan AK, nilai tersebut tetap berada dalam jenjang yang sama.
Versi 2 – AK Konversi
Selain itu, ada perubahan lain dalam sistem penilaian angka kredit:
1. Angka Kredit Kecil-Kecil: Transformasi ini mencakup perubahan AK yang memiliki nilai yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
2. Kegiatan dari Kegiatan Cascading PK Atasan yang Ditetapkan dalam SKP: Transformasi ini melibatkan pengungkapan kegiatan hasil dari dialog kinerja yang merupakan cascading PK atasan dalam SKP.
3. Penilaian AK Melibatkan Formulasi Integrasi: Tim penilai menilai AK dengan menggunakan formulasi integrasi.
4. Kelebihan AK Tetap dalam Jenjang yang Sama: Jika seorang pegawai memiliki kelebihan AK, nilai tersebut tetap berada dalam jenjang yang sama.
Versi 3 – AK Konversi
Perubahan lain dalam penilaian angka kredit mencakup:
1. Angka Kredit Kecil-Kecil: Transformasi ini mencakup perubahan AK yang memiliki nilai yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
2. Kegiatan Hasil dari Dialog Kinerja yang merupakan Cascading PK Atasan yang Di tetapkan dalam SKP: Transformasi ini melibatkan pengungkapan kegiatan hasil dari dialog kinerja yang merupakan cascading PK atasan dalam SKP.
3. Penilaian AK Di lakukan oleh Atasan Langsung Melalui Konversi Predikat Kinerja: AK di nilai oleh atasan langsung melalui konversi predikat kinerja.
4. Kelebihan AK Tetap dalam Jenjang yang Sama: Jika seorang pegawai memiliki kelebihan AK, nilai tersebut tetap berada dalam jenjang yang sama.
Baca juga : Trik Jitu Mengubah Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi!
Batas Waktu Penetapan AK Menggunakan AK Konversi
Dalam mengimplementasikan AK Konversi, ada beberapa batas waktu yang harus di perhatikan:
1. Ketentuan dalam Permenpan 1 Tahun 2023: Mulai bulan Januari 2023, transformasi ini mencakup perubahan dalam sistem penilaian angka kredit yang menggunakan AK Konversi.
2. Ketentuan dalam SE Menpan RB No. 8 Tahun 2023: Usulan penilaian angka kredit menggunakan metode konvensional dan integrasi di terima oleh tim penilai angka kredit paling lambat Juni 2023 dan di tetapkan ke dalam PAK.
3. Batas Waktu Paling Lambat Konversi: Transformasi ini mencakup batasan waktu paling lambat Desember 2023.
5 Kondisi AK Konvensional
Ada lima kondisi yang terkait dengan penilaian angka kredit konvensional:
1. Pangkat, Jenjang, dan AK Sesuai.
2. Pangkat dan Jenjang Sesuai, Namun AK Berlebih pada Jenjangnya.
3. Jenjang Lebih Tinggi dari Pangkatnya, Namun AK Kurang pada Jenjangnya.
4. Jenjang Lebih Rendah dari Pangkatnya.
5. Pangkat, dan Jenjang Sesuai, Namun…
Teknis Penyesuaian Angka Kredit
Untuk melakukan penyesuaian angka kredit, beberapa hal teknis yang harus di perhatikan, khususnya bagi pejabat fungsional yang memiliki jenjang jabatan dan pangkat sesuai:
1. Nilai Dasar Berdasarkan Jenjang Jabatan.
2. AK Pengembangan Profesi Di isi Sesuai Kebutuhan AKK Kenaikan Jenjang.
3. AK Kegiatan Penunjang Di isi Apabila AK Tugas Jabatan Melebihi Kebutuhan AKK Kenaikan Jenjang.
Baca Juga : Rumus Penyesuaian Angka Kredit Integrasi = Angka Kredit Konvensional !
Pegawai atau pejabat fungsional aktif menjalani proses krusial, yaitu teknis penyesuaian Angka Kredit (AK), dalam rangka mencapai kenaikan jabatan dan pangkat yang di inginkan. Proses ini mengharuskan mereka untuk mengikuti langkah-langkah dan prosedur yang ketat guna memastikan bahwa nilai AK mereka sesuai dengan jenjang jabatan yang mereka targetkan. Dalam upaya ini, pegawai melakukan peninjauan dan pembaruan AK mereka, mempertimbangkan berbagai faktor seperti tugas jabatan, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang yang relevan. Teknis penyesuaian AK tidak hanya mengandalkan penilaian, tetapi juga mengharuskan perhitungan yang akurat dan mematuhi persyaratan yang di tetapkan oleh aturan dan regulasi yang berlaku. Selain menjadi kunci untuk mencapai kenaikan jabatan dan pangkat yang layak, proses ini juga merupakan pilar penting dalam menjaga integritas dan transparansi dalam sistem penilaian pegawai.
Jeneponto,kec.turatea desa kayuloe timur