Pintu Terbuka Bagi Honorer untuk Menjadi PNS: Hanya Satu Contoh yang Diberikan oleh Menteri Anas
Jutaan tenaga honorer saat ini tengah menantikan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan melaksanakan UU ASN 2023, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PP ini akan menentukan nasib para honorer, apakah mereka akan menjadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Part Time, PPPK Full Time, atau bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kriteria atau pengelompokan honorer berdasarkan masa pengabdian dan usia kemungkinan besar juga akan di jelaskan dalam PP ini.
Mengatur Kriteria dan Bidang Pekerjaan Honorer
Hal penting lainnya yang akan diatur dalam PP ini adalah jenis atau bidang pekerjaan honorer yang berhak diangkat menjadi PNS atau PPPK Full Time. Kebanyakan honorer tentu ingin menjadi PNS daripada PPPK Part Time. PP ini akan menjadi panduan untuk menentukan kriteria yang akan digunakan untuk mengangkat honorer menjadi PPPK, PPPK Part Time, atau bahkan PNS. UU ASN terbaru memberikan peluang kepada honorer untuk diangkat menjadi PNS, sesuai dengan pernyataan Menteri PAN-RB Azwar Anas.
Baca juga : Berita Terbaru: Sri Mulyani Tetapkan 3 Tunjangan untuk PNS Golongan I, II, III, IV Mulai Tahun 2024
Mekanisme Pengangkatan
Meskipun secara umum, pengangkatan honorer akan dilakukan melalui mekanisme PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, beberapa honorer yang memenuhi persyaratan perundang-undangan bisa diangkat menjadi PNS melalui mekanisme tes. Sebagai contoh, Menteri Anas mencontohkan honorer Satpol PP yang akan diangkat menjadi PPPK dan PNS. Dia menjelaskan bahwa honorer Satpol PP yang berusia di atas 35 tahun akan diangkat melalui jalur PPPK, sementara yang berusia di bawah 35 tahun akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes CPNS.
Baca juga :Berita Gembira! 50 Ribu Guru P1 Langsung Ditempatkan dalam Seleksi PPPK Guru 2023
Pertanyaan Mengenai Mekanisme Tes CPNS untuk Honorer
Namun, mekanisme tes CPNS bagi honorer yang berusia di bawah 35 tahun tidak dijelaskan secara rinci oleh Menteri Anas. Jika mekanisme tes tersebut mirip dengan seleksi jalur umum, maka pernyataan Menteri Anas mungkin bersifat normatif karena batasan usia mendaftar seleksi CPNS biasanya tidak boleh melebihi 35 tahun. Bisa jadi ada mekanisme seleksi khusus untuk honorer yang ingin menjadi PNS, terpisah dari pelamar jalur umum. Mekanisme semacam ini sebelumnya pernah diterapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS, yang mencakup pemeriksaan kelengkapan administrasi dan ujian tertulis kompetensi dasar serta kompetensi bidang.
Mau Sertifikat 34 JP : Inovasi Pembelajaran Digital dalam Kurikulum Merdeka
Peluang Honorer dari Berbagai Bidang Pekerjaan
Sebagai catatan, Menteri Anas hanya menyebutkan Satpol PP sebagai contoh, dan hal ini tidak mengesampingkan kemungkinan honorer dari bidang pekerjaan lainnya juga memiliki peluang yang sama untuk diangkat menjadi PNS, jika mereka memenuhi persyaratan usia. Namun, Satpol PP mungkin merupakan salah satu kelompok honorer yang mendapat perhatian khusus karena aspirasi mereka untuk diangkat menjadi PNS. Kementerian Dalam Negeri telah berupaya secara serius untuk memperjuangkan aspirasi honorer Satpol PP, baik yang berstatus ASN maupun honorer.
Dukungan Kementerian Dalam Negeri untuk Honorer Satpol PP
Ditjen Bina Adwil Kemendagri bersama anggota Satpol PP menjadi pilar utama dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat, mereka telah giat mendukung aspirasi honorer. Kementerian Dalam Negeri secara konsisten berkoordinasi dan melakukan advokasi untuk memastikan PP turunan UU ASN 2023 akan memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi honorer.
ASN 2023: Kesetaraan PNS dan PPPK Terwujud, Apa Nasib Tenaga Honorer?
Comments 1