Pada tahun 2024, Pemerintah mewajibkan guru untuk mengisi E-Kinerja melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar). Sebelumnya, guru telah menggunakan E-Kinerja yang terintegrasi dengan BKN.
baca juga: Tahap Pelaksanaan dan Penilaian kinerja di PMM
Saat ini, guru yang memiliki status Honorer, ASN, atau PPPK wajib untuk melakukan manajemen kinerja melalui PMM. Para guru baru juga harus memulai melakukan manajemen kinerja di PMM.
Manajemen kinerja di PMM merupakan alat yang memudahkan guru menetapkan target kinerja terkait dengan unit pengajaran dan pengembangan karir. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pembelajaran siswa, terutama dalam Konteks Kurikulum Merdeka.
baca juga: Kemudahan dalam mengisi e-kinerja melalui PMM
Melalui PMM, guru dapat menyusun tahapan pengelolaan kinerja, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Guru dapat melakukan proses ini dengan mengakses PMM.
Berikut adalah langkah-langkah mengisi E-kinerja di PMM:
- Buka PMM dan melakukan login menggunakan akun yang benar.
- Pilih menu pengelolaan kinerja di aplikasi PMM.
- Klik ‘coba sekarang’ setelah memeriksa data diri dan memastikan keakuratan informasi. Lalu, klik ‘data sudah sesuai’.
- Periksa kembali data diri dan klik ‘data sudah benar’.
- Perencanaan pengelolaan kinerja dibuat berdasarkan sekolah masing-masing. Klik ‘Rapor Pendidikan Satdik Anda’.
- Pada bagian Rapor kinerja, jika penilaian ‘cukup’, berarti perlu melakukan perbaikan. Klik ‘saya mengerti’.
- Pilih indikator yang harus diperbaiki berdasarkan ‘Rapor Pendidikan’ masing-masing satuan pendidikan. Biasanya terdapat tiga metode yang muncul di PMM. Pilih salah satu rekomendasi tersebut.Tahap Pelaksanaan dan Penilaian kinerja di PMM
- Setelah memilih rekomendasi perencanaan, klik ‘pengembangan kompetensi’.
- Dalam satu perencanaan, pastikan mencapai minimal 32 poin dan maksimal 128 poin.
- Klik ‘rencana hasil kerja’ dan pilih salah satu rencana yang tersedia di akun PMM. Klik ‘tambah’ untuk melihat indikator lainnya. Pastikan poin sudah mencapai batas minimal.
- Jika sudah berwarna biru, artinya poin yang sudah mencapai batas minimal. Lanjut ke Tugas Tambahan.
- Pada bagian Tugas Tambahan, pilih tugas selain yang dilakukan di kelas.
- Lanjut ke Perilaku Kerja, isi bagian yang telah tersedia, lalu klik Rangkuman.
- Pastikan rencana pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan, dan selanjutnya klik Simpan Draf.
- Proses pengelolaan kinerja menunggu persetujuan dari atasan.
Untuk nomor 11 jika sudah isi kompetensi untuk tau sudah capai point’ warna biru sebelah mananya yah ?
11.jika sudah berwarna biru, artinya poin yang sudah mencapai batas minimal lanjut ketugas tambahan
Assalamualaikum.
Mohon maaf bertanya, saya sudah melakukan rencana kinerja saya sudah menghasilkan Pengelolaan kinerja 46 poin, namun setelah selesai disepakati dan disetujui poin yang tertera hanya 16 poin, apa bisa diubah untuk pengusulan kembali Pengelolaan kinerjanya ?
Bagaimana caranya supaya saya bisa m nambahkan poin Pengelolaan kinerja tersebut setelah disetujui KS dan disepakati guru tersebut?
Belajar lebih serius untuk menjadi ” pemburu ” sertifikat
Saya mau merubah apa yang sudah d sepakati oleh kepsek namun berulangkali minta pada bantuan riset tp blm sampai sekarang solusi yang saya terima
Kita harus belajar lagi
Sehingga kita bisa memperbaiki atau memperoleh poin yang memadai
Belajar di PPM lebih mudah
Belajar di PPM lebih mudah dan praktis dan terara
Sangat baik dan relevan
Sangat baik dan berguna
Bagus sekali
Sangat bagus dan bisa di manfaatkan
sukses dan lancar
Sangat bermanfaat sekali, untuk kedepannya semoga lebih bagus
Sangat bermanfaat sekali bagi saya
Mamfaat fitur pengololaan kinerja di PMM
Sangat bagus , semoga ilmunya bermanfaat
Assalamualaikum saya adalah guru dikbud sejak tahun 1994 saya ditugaskan di MTsN 1 Kolaka Timur sampai sekarang belum memiliki akun belajar.id sementara di MTs , guru -gurunya belum mendapatkan akun belajar.id juga. Apakah bisa dibantu untuk mendapatkan akun belajar.id ?