Pemerintah sudah memulai proses seleksi calon Petugas Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 sejak 11 Desember 2023. Adapun pemerintah sudah mengumumkan hasil akhir seleksi pada Akhir Desember 2023.
Kemudia para anggota KPPS terpilih sudah melalui proses pelantikan pada 25 Januari 2024.
Pada tanggal pencoblosan 14 Februari 2024, anggota KPPS akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total 7 orang, terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.
baca juga : Mentri PANRB Mengumumkan Detail Seleksi CPNS 2024
Tugas KPPS, sesuai Pasal 26 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, mencakup penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS.
Petugas KPPS bekerja dengan kontrak satu bulan penuh, mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024, menurut penetapan KPU RI. Pemerintah membagi gaji petugas KPPS 2024 menjadi dua kategori, dengan honor anggota KPPS 2024 sebesar Rp1.100.000 per bulan, dan Ketua KPPS 2024 yang mencapai Rp1,2 juta per bulan.
KPU saat ini membutuhkan sekitar 5.741.127 anggota KPPS untuk mengisi posisi anggota dan ketua KPPS di 820.161 TPS Pemilu 2024 di seluruh Indonesia.
ASN dan PPPK Perlu Mendapat Izin dari Instansi untuk Menjadi Anggota KPPS
ASN (Aparatur Sipil Negara) dapat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 tanpa ada larangan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Tidak ada ketentuan larangan bagi ASN (PNS atau PPPK) mendaftar sebagai KPPS menurut Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN yang baru) juga tidak mengandung larangan bagi ASN menjadi bagian dari badan ad hoc pemilu seperti KPPS.
Meskipun demikian, ASN perlu mendapatkan izin dari instansi atau atasan mereka sesuai dengan aturan yang mengatur pekerjaan sampingan atau rangkap jabatan.
baca juga : bimbingan teknis publikasi artikel
Pada tahun 2023, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menegaskan bahwa ASN, perangkat desa, pendamping program keluarga harapan (PKH), dan guru honorer boleh menjadi petugas atau anggota badan ad hoc Pemilu.
Badan ad hoc Pemilu mencakup lembaga-lembaga seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS, dengan PPS bertugas di tingkat kelurahan/desa, sementara KPPS menjalankan tugasnya di setiap TPS.