Sertifikasi Guru 2024: Aturan Baru dan 9 Syarat untuk Pencairan Tunjangan
Menurut aturan baru, pemerintah tidak akan memberikan sertifikasi guru secara langsung. Namun, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar sertifikasi guru 2024 bisa dicairkan?
Permendikbudrstek Nomor 45 tahun 2023 mengacu pada persyaratan dan ketentuan teknis terkait sertifikasi dan tunjangan guru.
Dalam dokumen tersebut, terdapat penjelasan mengenai rincian pelaksanaan sertifikasi guru dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Untuk mendapatkan pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024, berikut adalah sembilan persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Guru harus memperoleh sertifikat pendidik.
2. Guru harus berstatus sebagai Guru ASN di daerah binaan di bawah pengawasan Kementerian.
3. Guru harus aktif dalam mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.
4. Guru harus memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Kementerian.
5. Guru harus melakukan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya, dengan membuktikannya melalui surat keputusan mengajar.
6. Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Guru harus memperoleh hasil penilaian kinerja setidaknya dengan predikat “Baik”.
8. Selain itu, guru harus mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik yang sesuai dengan persyaratan untuk satuan pendidikan tertentu.
9. Guru tidak boleh bekerja sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Comments 1