Selamat! Kementerian Keuangan membawa kabar gembira bagi para pensiunan PNS, rapelan kenaikan gaji akan segera dicairkan.
Kabar baik datang bagi para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan surat kepada Taspen mengenai rapelan kenaikan gaji pokok.
Tentu saja, ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan karena pensiunan telah menantikan kenaikan sebesar 12 persen ini dengan penuh harapan.
Gaji pokok pensiunan naik sebesar 12 persen mulai Januari 2024.
Namun, pada bulan Januari dan Februari ini, gaji pokok pensiunan belum mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Hanya saja, saat ini Kemenkeu telah mengumumkan bahwa kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen akan segera direalisasikan.
Pensiunan akan menerima kenaikan gaji pokok untuk bulan Januari dan Februari 2024 melalui rapelan ini.
Berikut adalah besaran kenaikan gaji pokok pensiunan untuk bulan Januari hingga Februari 2024:
Golongan I :Rp374.600 – Rp483.600
Golongan II Rp374.600 – Rp687.600
Baca Juga : Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024: Berikut Rinciannya
Golongan III Rp374.600 – Rp863.600
Golongan IV Rp374.600 – Rp1.062.400
Inilah besaran rapelan kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen.
Rapelan kenaikan gaji pokok pensiunan akan diberikan secara bertahap mulai 1 Februari 2024.
Pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan akan secara bertahap menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024. Pembayaran akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), serta informasinya dapat diakses melalui laman resmi Kemenkeu.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca.
Comments 2