INFO DARI KEMENKEU: Mulai Maret 2024, Terjadi Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok PNS
Jadwal dan penyesuaian gaji serta pensiun pokok PNS merupakan informasi penting bagi pensiunan PNS.
Menurut aturan sebelumnya, penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS telah dihitung mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga :Β Akhirnya!Β Kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen pada bulan Januari dan Februari akhirnya akan dirapel.Β Ayo cek nominalnya sekarang!
Baru-baru ini, turunan regulasi khusus mengenai penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS baru disahkan.
Pemberlakuan penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS yang diumumkan oleh Kemenkeu melalui Ditjen Perbendaharaan ini berlaku bagi Prajurit TNI, anggota POLRI, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kehormatan, serta tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.
Bagi abdi negara aktif, kenaikan gaji sebesar 8 persen diberlakukan, sementara bagi pensiunan, kenaikan mencapai 12 persen.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menyatakan bahwa penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS dapat meningkatkan kinerja.
“Peningkatan gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para ASN, TNI, Polri, dan penerima pensiun. Hal ini juga diharapkan dapat mempertahankan efektivitas pelaksanaan reformasi transformasi birokrasi, dengan tujuan mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” seperti yang dilaporkan oleh Kementerian Keuangan pada Senin (12/02/2024), seperti yang dilansir oleh Klik Pendidikan.
Informasi mengenai gaji abdi negara aktif (PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK) akan segera diperbarui setelah satuan kerja mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024, Gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 akan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
Pembayaran pensiunan PNS dan pensiun akan ditangani oleh PT Taspen dan PT Asabri, sesuai dengan ketentuan negara.
Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, telah mengeluarkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk memproses pembayaran pensiun pokok baru kepada pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, dimulai sejak 1 Februari 2024, seperti yang tertera di laman resmi Kementerian Keuangan.
“Informasi mengenai penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS yang dimulai pada Maret 2024,” demikian keterangan dari Kementerian Keuangan.
Semoga informasi ini berguna bagi Anda.
Sangat membntu
πππ‘ππ π¨ππ‘ππ’ π π€π§π₯π§π