Akhirnya! Kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen pada bulan Januari dan Februari akhirnya akan dirapel. Ayo cek nominalnya sekarang!
Akhirnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan surat edaran terkait kenaikan gaji pokok bagi pensiunan.
Surat edaran dari Kementerian Keuangan telah disampaikan kepada Taspen.
Baca Juga : Jangan ragu untuk menjadi PPPK karena kesejahteraan telah diatur dalam Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.
Dengan surat dari Kementerian Keuangan, gaji pokok baru bersama dengan rapelan kenaikan 12 persen akan segera diumumkan.
Kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen ini mulai berlaku sejak Januari 2024.
Namun sayangnya, para pensiunan tidak akan menerima kenaikan ini pada bulan Januari dan Februari 2024.
Tentu saja, hal ini membuat bapak dan ibu yang sudah pensiun merasa khawatir.
Namun, jangan khawatir, Kementerian Keuangan telah memberikan kabar baik.
Menurut laman resmi Kementerian Keuangan, “Kementerian Keuangan (melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan) telah mengeluarkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk mulai melakukan pembayaran dengan gaji pokok pensiunan yang baru, dimulai pada tanggal 1 Februari 2024.”
Gaji pokok pensiunan kemungkinan akan mulai rilis pada bulan Maret 2024 mendatang.
Menurut laman Kementerian Keuangan, “Pensiunan, penerima penghargaan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan akan secara bertahap menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang akan ditangani melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (persero).”
Jadi, kenaikan gaji pokok pada bulan Januari dan Februari 2024 akan terjadi melalui pembayaran yang tertunda.
Pembayaran tertunda ini akan diberikan secara bertahap mulai tanggal 1 Februari 2024.
Berikut adalah nominal pembayaran tertunda kenaikan gaji pokok pada bulan Januari hingga Februari 2024:
Golongan I :Rp374.600 – Rp483.600
Golongan II Rp374.600 – Rp687.600
Golongan III Rp374 .600 – Rp863.600
Golongan IV Rp374.600 – Rp1.062.400
Itulah jumlah pembayaran tertunda dari kenaikan 12 persen bagi pensiunan yang akan segera diperoleh.
Ayo tunggu bersama-sama pembayaran tunda gaji pokok pensiunan.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca.
Ok trim
Alhamdulillah