• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan
Home Berita

Pemerintah akan melaksanakan penempatan tenaga honorer menjadi PPPK baik dalam status penuh waktu maupun paruh waktu, tanpa memandang izin dari pihak terkait. 

Syahrul by Syahrul
Februari 18, 2024
1
Pemerintah akan melaksanakan penempatan tenaga honorer menjadi PPPK baik dalam status penuh waktu maupun paruh waktu, tanpa memandang izin dari pihak terkait. 
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke FacebookBagikan ke Telegram

Pemerintah akan melaksanakan penempatan tenaga honorer menjadi PPPK baik dalam status penuh waktu maupun paruh waktu, tanpa memandang izin dari pihak terkait.

Keputusan telah diambil oleh pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan ini diambil untuk melindungi masa depan para tenaga honorer dan memperbaiki efisiensi birokrasi negara.

Bukan hanya satu atau dua, melainkan ribuan tenaga honorer yang sedang diperjuangkan oleh pemrintah untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga : https://calakpendidikan.com/2024/02/17/update-terbaru-pt-taspen-mengumumkan-informasi-penting-yang-berkaitan-dengan-pensiunan-guru/

Sementara itu, pemrintah masih dalam proses menyusun peraturan terkait pengangkatan tenaga honorer.

Dalam skema yang dimaksud mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan ada dua kategori yang diatur.

Kategori PPPK mencakup PPPK dengan status penuh waktu dan paruh waktu.

Baik disukai maupun tidak, para tenaga honorer harus bersiap menerima kenyataan bahwa mereka mungkin akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

http://Baca Juga: https://calakpendidikan.com/2024/02/17/selamat-pencairan-gaji-baru-untuk-pns-pppk-hingga-tni-dan-polri-akan-segera-dimulai-pastikan-untuk-memeriksa-jadwalnya/

PPPK paruh waktu ini akan bekerja hanya beberapa jam, berbeda dengan status penuh waktu yang mematuhi jam kerja ASN biasa.

Pemerintah telah menyiapkan skenario terkait mekanisme penempatan tenaga honorer.

Pemerintah telah merancang tiga skenario untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK :

1. Penataan tenaga non-ASN, termasuk THK-2 dan tenaga honorer, seleksi CASN.

Saat ini, seleksi CASN, termasuk CPNS dan PPPK, sedang berjalan.

Menurut KepmenPANRB No. 648/2023, disediakan 80% kuota PPPK untuk mantan THK dan non-ASN.

2. BPKP dan BKN akan verifikasi serta validasi data tenaga honorer secara menyeluruh.

Yang lolos verifikasi dan validasi diangkat jadi ASN PPPK paruh waktu tanpa seleksi lagi.

3. Menpan-RB prioritas PPPK paruh waktu untuk mengisi posisi PPPK penuh waktu dengan evaluasi ketat.

Tags: ASNGuruHonorerPemerintahPENDIDIKANPPPKTenaga Honorer
Next Post
Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa para tenaga honorer akan menerima gaji bulanan dari negara. Silakan cek daftarnya di sini.

Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa para tenaga honorer akan menerima gaji bulanan dari negara. Silakan cek daftarnya di sini.

Comments 1

  1. Ping-balik: Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa para tenaga honorer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Pentingnya Guru Sebagai Fasilitator dalam Proses Belajar Mengajar

Pentingnya Guru Sebagai Fasilitator dalam Proses Belajar Mengajar

by Riyo Arie Pratama
Desember 13, 2024
0

Dalam dunia pendidikan modern, peran guru telah mengalami transformasi yang signifikan. Dahulu,...

Mengapa Kebijakan Pendidikan Penting Untuk Masa Depan Anak?

Mengapa Kebijakan Pendidikan Penting Untuk Masa Depan Anak?

by Syahrul
November 6, 2024
41

Mengapa Kebijakan Pendidikan Penting Untuk Masa Depan Anak? Pendidikan adalah pondasi utama...

Peranan Rapor Pendidikan dalam Evaluasi Sistem Pembelajaran

Peranan Rapor Pendidikan dalam Evaluasi Sistem Pembelajaran

by Syahrul
Oktober 22, 2024
30

Peranan Rapor Pendidikan dalam Evaluasi Sistem Pembelajaran Rapor pendidikan telah menjadi alat...

Load More
No Result
View All Result

Terpopuler

  • Panduan Pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) dan Surat Keputusan Penilaian (SKP)

    Panduan Pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) dan Surat Keputusan Penilaian (SKP)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Game Pembelajaran Seru yang Bisa Dimainkan di Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contoh SKP 2022 Guru Format Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simak! Format SKP 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembelajaran dengan Quizizz yang Terintegrasi Akun Belajar.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event