Pemerintah akan melaksanakan penempatan tenaga honorer menjadi PPPK baik dalam status penuh waktu maupun paruh waktu, tanpa memandang izin dari pihak terkait.
Keputusan telah diambil oleh pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini diambil untuk melindungi masa depan para tenaga honorer dan memperbaiki efisiensi birokrasi negara.
Bukan hanya satu atau dua, melainkan ribuan tenaga honorer yang sedang diperjuangkan oleh pemrintah untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, pemrintah masih dalam proses menyusun peraturan terkait pengangkatan tenaga honorer.
Dalam skema yang dimaksud mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan ada dua kategori yang diatur.
Kategori PPPK mencakup PPPK dengan status penuh waktu dan paruh waktu.
Baik disukai maupun tidak, para tenaga honorer harus bersiap menerima kenyataan bahwa mereka mungkin akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu ini akan bekerja hanya beberapa jam, berbeda dengan status penuh waktu yang mematuhi jam kerja ASN biasa.
Pemerintah telah menyiapkan skenario terkait mekanisme penempatan tenaga honorer.
Pemerintah telah merancang tiga skenario untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK :
1. Penataan tenaga non-ASN, termasuk THK-2 dan tenaga honorer, seleksi CASN.
Saat ini, seleksi CASN, termasuk CPNS dan PPPK, sedang berjalan.
Menurut KepmenPANRB No. 648/2023, disediakan 80% kuota PPPK untuk mantan THK dan non-ASN.
2. BPKP dan BKN akan verifikasi serta validasi data tenaga honorer secara menyeluruh.
Yang lolos verifikasi dan validasi diangkat jadi ASN PPPK paruh waktu tanpa seleksi lagi.
3. Menpan-RB prioritas PPPK paruh waktu untuk mengisi posisi PPPK penuh waktu dengan evaluasi ketat.
Comments 1