Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa para tenaga honorer akan menerima gaji bulanan dari negara. Silakan cek daftarnya di sini.
Negara saat ini telah memprioritaskan tenaga honorer sebagai fokus utama perhatiannya.
Saat ini, banyak tenaga honorer telah sukses menjadi Aparatur Sipil Negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menerima gaji bulanan secara teratur.
Kementerian Keuangan tidak berhenti di situ saja, mereka juga telah mengeluarkan kategori atau daftar tenaga honorer yang belum diangkat tetapi tetap menerima gaji dari negara.
Menjalani karier di sektor publik merupakan bentuk pengabdian yang luhur kepada tanah air dan bangsa.
Saat ini, para tenaga honorer sedang berupaya mengoptimalkan kontribusi mereka hingga tahun 2024.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 20 tahun 2023, yang menegaskan kewajiban penyelesaian status tenaga honorer pada tahun 2024.
Bagi para tenaga honorer yang masih menunggu kenaikan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah menjamin pembayaran gaji pokok bagi para tenaga honorer sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.
Gaji para tenaga honorer bahkan mencapai jumlah yang mengesankan, di mana beberapa di antaranya menerima gaji melebihi Rp4 juta per bulan.
Berpatok pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 yang membicarakan standar biaya masukan untuk tahun 2024.
Berikut adalah daftar tenaga honorer yang gajinya ditetapkan oleh negara:
-Pengemudi
-Satpam
-Pramubakti
-Petugas kebersihan
Gaji mereka disesuaikan dengan lokasi atau daerah di mana para tenaga honorer bekerja.
Comments 1