Ditetapkan oleh BKN! Batas usia pensiun untuk PNS jabatan fungsional tertinggi bukan lagi pada usia 60 tahun, tetapi…
BKN telah menetapkan aturan baru mengenai batas usia pensiun khusus untuk PNS yang menjabat dalam posisi fungsional. Selanjutnya, Batas usia pensiun untuk PNS di jabatan fungsional tertinggi tidak lagi adalah 60 tahun.
Di sini akan dibahas mengenai keputusan BKN terkait batas usia pensiun untuk PNS di jabatan fungsional. Selanjutnya, kita akan memahami detailnya.
Baca Juga: Terdapat 3 tahap sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang melanggar aturan disiplin.
Batas usia pensiun untuk PNS di jabatan fungsional mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017. Selain itu, surat tersebut menjadi pedoman utama bagi penentuan masa pensiun bagi PNS fungsional.
PNS akan dipensiunkan sesuai dengan jabatan yang mereka emban. Selanjutnya, semakin tinggi jabatan yang dipegang, semakin panjang pula karir sebagai PNS. dipensiunkan sesuai dengan jabatan yang mereka emban.
Namun, PNS juga bisa dipecat sebelum mencapai batas usia pensiunnya jika:
a. Melanggar prinsip Pancasila dan UUD 1945.
b. Melakukan pelanggaran disiplin serius.
c. Tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
d. Terlibat dalam tindak pidana.
e. Aktif di partai politik.
http://Baca Juga: https://calakpendidikan.com/2024/02/18/5643/
Batas usia pensiun untuk PNS jabatan fungsional yang telah ditetapkan oleh BKN adalah sebagai berikut:
1. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan adalah 58 tahun.
2. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya adalah 60 tahun.
3. PNS yang menduduki jabatan ahli utama adalah 65 tahun.
Sudah jelas, batas usia pensiun tertinggi untuk jabatan fungsional PNS adalah 65 tahun.