• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Terdapat 3 tahap sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang melanggar aturan disiplin.

Syahrul by Syahrul
Februari 19, 2024
1
Terdapat 3 tahap sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang melanggar aturan disiplin.

Terdapat 3 tahap sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang melanggar aturan disiplin.

Tiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil di Indonesia pasti akan berdampak pada konsekuensi tertentu.

Pemerintah telah menetapkan berbagai sanksi untuk menangani ketidakdisiplinan pegawai negeri sipil di Indonesia.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur sanksi-sanksi terkait pelanggaran disiplin.

Baca Juga : Perubahan baru! Untuk memperoleh izin guru sertifikasi, kini diperlukan lampiran satu sertifikat pelatihan. 

Berdasarkan PP tersebut, terdapat tiga tingkatan sanksi untuk pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil di Indonesia.

Pertama, hukuman disiplin tingkat ringan.

Kedua, hukuman disiplin tingkat sedang.

Ketiga, hukuman disiplin tingkat berat.

Ayo kita telusuri lebih dalam mengenai rincian dari ketiga sanksi disiplin tersebut.

Hukuman Disiplin Ringan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sanksi disiplin ringan mencakup teguran lisan hingga tertulis.

Bahkan, pelanggar disiplin ringan bisa menerima pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman Disiplin Sedang

Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mendapat hukuman disiplin ringan bisa mengalami pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Menurut PP No 94 Tahun 2021, pelanggar aturan disiplin sedang akan dikenai potongan tukin sebesar 25 persen.

Pemotongan tukin sebesar 25 persen dapat diterapkan selama rentang waktu 6 hingga 12 bulan.

http://Baca Juga: https://calakpendidikan.com/2024/02/19/entah-suka-atau-tidak-status-pns-telah-dihapuskan-tahun-ini-dan-kini-digantikan-oleh/

Hukuman Disiplin Berat

Jika seorang pegawai negeri sipil di Indonesia dihukum disiplin berat, dia akan menerima salah satu sanksi berikut ini:

– Menurut PP No 94 Tahun 2021, sanksi untuk pelanggaran disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan selama 12 bulan.

– Alternatifnya, pegawai bisa diangkat ke jabatan pelaksana selama periode yang sama.

– Atau sebagai opsi terberat, mereka bisa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil di Indonesia.

Berikut adalah rincian tentang 3 tingkat sanksi untuk pelanggaran disiplin bagi pegawai negeri sipil di Indonesia, sesuai dengan PP No 94 Tahun 2021 yang disampaikan pada Senin, 19 Februari 2024.

Tags: Bacainfo pns 2024PENDIDIKANPNSSanksi
Next Post
Ditetapkan oleh BKN! Batas usia pensiun untuk PNS jabatan fungsional tertinggi bukan lagi pada usia 60 tahun, tetapi…

Ditetapkan oleh BKN! Batas usia pensiun untuk PNS jabatan fungsional tertinggi bukan lagi pada usia 60 tahun, tetapi...

Comments 1

  1. Ping-balik: Ditetapkan oleh BKN! Batas usia pensiun untuk PNS jabatan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event