Terdapat 3 tahap sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang melanggar aturan disiplin.
Tiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil di Indonesia pasti akan berdampak pada konsekuensi tertentu.
Pemerintah telah menetapkan berbagai sanksi untuk menangani ketidakdisiplinan pegawai negeri sipil di Indonesia.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur sanksi-sanksi terkait pelanggaran disiplin.
Baca Juga : Perubahan baru! Untuk memperoleh izin guru sertifikasi, kini diperlukan lampiran satu sertifikat pelatihan.
Berdasarkan PP tersebut, terdapat tiga tingkatan sanksi untuk pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil di Indonesia.
Pertama, hukuman disiplin tingkat ringan.
Kedua, hukuman disiplin tingkat sedang.
Ketiga, hukuman disiplin tingkat berat.
Ayo kita telusuri lebih dalam mengenai rincian dari ketiga sanksi disiplin tersebut.
Hukuman Disiplin Ringan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sanksi disiplin ringan mencakup teguran lisan hingga tertulis.
Bahkan, pelanggar disiplin ringan bisa menerima pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman Disiplin Sedang
Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mendapat hukuman disiplin ringan bisa mengalami pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Menurut PP No 94 Tahun 2021, pelanggar aturan disiplin sedang akan dikenai potongan tukin sebesar 25 persen.
Pemotongan tukin sebesar 25 persen dapat diterapkan selama rentang waktu 6 hingga 12 bulan.
Hukuman Disiplin Berat
Jika seorang pegawai negeri sipil di Indonesia dihukum disiplin berat, dia akan menerima salah satu sanksi berikut ini:
– Menurut PP No 94 Tahun 2021, sanksi untuk pelanggaran disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan selama 12 bulan.
– Alternatifnya, pegawai bisa diangkat ke jabatan pelaksana selama periode yang sama.
– Atau sebagai opsi terberat, mereka bisa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil di Indonesia.
Berikut adalah rincian tentang 3 tingkat sanksi untuk pelanggaran disiplin bagi pegawai negeri sipil di Indonesia, sesuai dengan PP No 94 Tahun 2021 yang disampaikan pada Senin, 19 Februari 2024.
Comments 1