BERITA TERKINI – Berita terkini mengenai gaji pensiunan PNS pada bulan Maret 2024: didasarkan pada angka 4,9 juta rupiah.
Berita ini adalah rincian gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS pada bulan Maret 2024, disesuaikan dengan golongan saat pensiun.
PT Taspen telah siap untuk menyalurkan gaji pensiunan PNS pada bulan Maret 2024 sesuai dengan penyesuaian terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Gaji pensiunan PNS untuk bulan Maret 2024 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Oleh karena itu, pada bulan Maret 2024, pensiunan PNS di Indonesia dapat dikirimkan karena menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Sebelumnya, pada bulan Januari 2024 dan Februari 2024, penggunaan acuan PP Nomor 18 Tahun 2019 menyebabkan belum terjadi kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Tidak perlu khawatir, kekurangan gaji pada bulan Januari dan Februari 2024 akan disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
PT Taspen telah menginformasikan pembayaran gaji pensiunan PNS di bulan Maret 2024 melalui pengumuman Nomor: PUM-01/DIR /2024.
Keputusan ini memberikan harapan baru bagi ribuan pensiunan yang mengandalkan tunjangan pensiun mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama menjelang bulan Ramadhan 2024.
Oleh karena itu, meskipun kenaikan gaji sebesar 12 persen secara resmi dimulai pada bulan Maret 2024, penyesuaian tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Maka, PT Taspen juga menjamin bahwa kekurangan gaji pensiunan PNS untuk bulan Januari dan Februari akan segera ditransfer, dimulai dari bulan Februari 2024.
Kenaikan gaji pensiunan PNS telah ditetapkan berdasarkan golongan masing-masing pensiunan PNS.
Ini adalah rincian kenaikan gaji berdasarkan golongan sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan I adalah sebagai berikut:
– Ia: Rp 1.748.100 hingga Rp 1.962.200
– Ib: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.077. 300
– Ic : Rp 1.748.100 hingga Rp 2.165.200
– Id : Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700
Gaji pokok bagi pensiunan PNS Golongan II :
– IIa : Rp 1.748.100 hingga Rp 2.833.900
– IIb : Rp 1.748 .100 hingga Rp 2.954.800
– IIc: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.078.700
– IId: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800
Gaji pokok bagi pensiunan PNS Golongan III:
– IIIa: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.558. 600
– IIIb: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.709.200
– IIIc: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.866.100
– IIId: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600
Gaji pokok untuk pensiunan PNS Golongan IV:
– IVa: Rp 1.748 .100 hingga Rp 4.200.000
– IVb: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.377.800
– IVc: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.562.900
– IVd: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.755.900
– IVe: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100
Dengan pengumuman ini, PT Taspen bertujuan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan finansial kepada para pensiunan PNS.
Semoga kenaikan gaji ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan memberikan mereka kehidupan yang lebih layak.
Comments 1