Menjadi PPPK tak semudah pindah tempat kerja atau mutasi, karena ada prosedur ketat yang harus diikuti.
Saat pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu, 24 Februari 2024, terdapat pesan khusus untuk PPPK yang disampaikan di tengah pemaparan materi.
Menurut Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI. Wawan Djunaedi, PPPK di Kementerian Agama tidak memiliki kebebasan untuk pindah atau meminta mutasi tanpa prosedur yang jelas.
PPPK sebelumnya telah menandatangani pakta integritas dan setuju untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia untuk periode tertentu sebelum diperbolehkan mengajukan permintaan pindah atau mutasi.
Baca Juga: Pemerintah akan menyalurkan gaji PPPK baru pada bulan Maret 2024, yang mengalami kenaikan sebesar 8 persen sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
“Jumlah ASN di Kementerian Agama: 281.605, terdiri dari 230.798 PNS dan 50.807 PPPK.”
Wawan Djunaedi menyatakan bahwa hingga kini, belum ada regulasi yang mengatur mekanisme perpindahan PPPK sebagai landasan hukum yang jelas.
Arsiparis dan pranata komputer tidak dapat dipindahkan tempat kerjanya tanpa adanya landasan hukum yang jelas. “Tidak diizinkan untuk dipindahkan sebelum ada dasar hukum yang jelas,” tegasnya dengan mantap.
Namun, bagi PPPK guru dan penyuluh, kemungkinan untuk pindah tidak tertutup, dengan syarat mereka terangkat sebelum tahun 2019. Dan telah menandatangani pakta integritas untuk tidak pindah dalam kurun waktu minimal 10 tahun.
Pegawai ASN memiliki peran ganda: sebagai pelayan publik, perekat, dan pemersatu bangsa, serta sebagai pelaksana kebijakan publik.
“Dalam menjalankan tugasnya, setidaknya diperlukan tiga kompetensi: keahlian manajerial, sensitivitas sosial-kultural, dan kecakapan teknis,” tambahnya dengan tegas.
Diharapkan bahwa para ASN di Kementerian Agama harus menjunjung tinggi nilai-nilai AKHLAK: berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, serta mampu berkolaborasi dengan baik.
Sebagai pelayan publik, aparatur dituntut memberikan pelayanan terbaik untuk memastikan kelancaran birokrasi di Kementerian Agama.
Mereka tidak memiliki kebebasan memilih tempat kerja sesuai keinginan pribadi, karena telah bersumpah untuk mengabdi kepada negara.