• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Menjelang hari pencairan tunjangan, PPPK akan mendapatkan hak yang setara dengan PNS, tepat dua hari sebelumnya.

Syahrul by Syahrul
Februari 28, 2024
0
Menjelang hari pencairan tunjangan, PPPK akan mendapatkan hak yang setara dengan PNS, tepat dua hari sebelumnya.

Menjelang hari pencairan tunjangan, PPPK akan mendapatkan hak yang setara dengan PNS, tepat dua hari sebelumnya.

Menjelang saat-saat pencairan tunjangan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu memahami ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang ASN 2023.

Menurut Undang-Undang ASN 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan hak yang sebanding dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal tunjangan.

Menurut UU ASN 2023, tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disamakan dengan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: BKN mengumumkan kebijakan terbaru yang memungkinkan ASN di instansi pusat dan daerah untuk bekerja dengan lebih fleksibel. Bagaimana konsepnya? 

Sudah ada lima jenis tunjangan yang dipastikan setara dengan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Kelima tunjangan ini sedang dalam tahap pembahasan sebagai bagian dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang turunannya dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.

“Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa UU ASN telah disahkan. Hari ini, kami bersama DPR membahas berbagai aspek yang akan dijadikan aturan turunannya,” ujar dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.

Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/02/28/kurikulum-merdeka-yang-dikabarkan-akan-menjadi-kurikulum-nasional-pada-tahun-2024-ternyata-memiliki-3-karakteristik-dan-3-manfaat-yang-menarik-mari-kita-simak/

Kesetaraan antara PPPK dan PNS akan segera dijawab setelah disahkan UU ASN 2023. Mengikuti pola sebelumnya, kelima tunjangan tersebut akan dicairkan setiap tanggal 1 setiap bulannya.

Termasuk dalam bulan Maret 2024, kelima tunjangan tersebut juga akan segera dicairkan.

Hanya tinggal 2 hari lagi menuju pembayaran tunjangan PPPK, selamat ya!

Tags: BacaPemerintahPENDIDIKANPNSPPPKTunjangan
Next Post
Guru harus bersiap, karena Kurikulum Nasional akan diterapkan oleh Kemendikbudristek mulai tahun ini, siap atau tidak, mereka harus siap!

Guru harus bersiap, karena Kurikulum Nasional akan diterapkan oleh Kemendikbudristek mulai tahun ini, siap atau tidak, mereka harus siap!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event