• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Panduan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Guru Honorer serta Kriteria yang Perlu Diperhatikan pada Seleksi PPPK Tahun 2024.

Syahrul by Syahrul
Maret 5, 2024
2
Panduan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Guru Honorer serta Kriteria yang Perlu Diperhatikan pada Seleksi PPPK Tahun 2024.

Panduan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Guru Honorer serta Kriteria yang Perlu Di perhatikan pada Seleksi PPPK Tahun 2024.

Setelah pengumuman pendaftaran PPPK guru di buka, para peserta atau guru honorer dapat masuk ke akun SSCASN masing-masing untuk mendaftar.

Setelah berhasil login, peserta atau guru honorer yang ingin mendaftar PPPK guru dapat memilih jenis seleksi yang di inginkan, seperti PPPK guru, CPNS, PPPK teknis, atau PPPK tenaga kesehatan, sesuai dengan formasi yang tersedia.

Jika peserta merupakan guru honorer, mereka dapat mendaftar dan memilih opsi PPPK guru.

Baca Juga: Jokowi akan memberikan empat tunjangan khusus bagi para PPPK yang memiliki peran penting dalam sistem pendidikan.

Kriteria bagi peserta atau guru honorer yang ingin mendaftar sebagai PPPK guru tahun 2024 telah di tetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Berdasarkan rekomendasi Kemdikbudristek dalam usaha penuntasan ASN PPPK, peserta yang hendak mendaftar sebagai PPPK guru harus tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan basis data lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Untuk memeriksa apakah peserta atau guru honorer sudah terdaftar atau belum, dapat di lakukan melalui akun SSCASN masing-masing dengan memasukkan NIK peserta.

Apabila peserta sudah terdaftar, informasi seperti status prioritas, instansi, program studi di Dapodik, dan detail lainnya akan tersedia dan terbaca.

Namun, jika peserta atau guru honorer belum terdaftar, mereka perlu mendaftar terlebih dahulu di Dapodik, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Alternatif lain yang tersedia bagi peserta atau guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik saat mendaftar sebagai PPPK guru adalah memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

Sertifikat pendidik (Serdik) bisa diperoleh melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan.

Baca Juga: http://_https://calakpendidikan.com/2024/03/05/pendaftaran-seleksi-cpns-tahun-2024-mengalami-penundaan-berikut-jadwal-terbarunya-yang-akan-diumumkan/

Selain itu, peserta atau guru honorer yang masuk dalam kategori II (TKH II) juga berhak mengikuti pendaftaran PPPK guru tahun 2024.

Seperti pada pendaftaran PPPK tahun 2023, peserta atau guru honorer yang tidak terdaftar dalam Dapodik masih bisa mengikuti seleksi PPPK, terutama para guru honorer K2 yang mungkin telah berhenti bekerja di sekolah.

Tags: Guruguru honorerHonorerpendaftaran pppkPPPK
Next Post
Perhatikan! Ini Dia 7 Alasan yang Membuat Pemerintah Memutuskan Menghentikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi bagi Guru.

Perhatikan! Ini Dia 7 Alasan yang Membuat Pemerintah Memutuskan Menghentikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi bagi Guru.

Comments 2

  1. Ping-balik: Dengan adanya 5 Jaminan Sosial ini, PPPK kini semakin setara PNS
  2. Ping-balik: Berdasarkan ketentuan dari BKN, honorer diwajibkan memiliki satu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event