Dengan adanya 5 Jaminan Sosial ini, PPPK kini semakin setara dengan PNS. Syukurlah!
PPPK mendapat kabar baik dari pemerintah dengan di keluarkannya 5 jaminan sosial. Langkah ini tidak hanya menyamakan PPPK dengan PNS, tetapi juga memberikan angin segar bagi para pegawai.
Perlindungan melalui 5 jaminann sosial untuk Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja (PPPK) telah di atur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Penandatanganan undang-undang ini oleh Presiden Jokowi menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak para pegawai.
Hal ini memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekarang dapat menikmati manfaat dari kebijakan tersebut.
Dengan adanya perlindungan melalui lima jamiinan sosial yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, PPPK kini merasa lebih aman dan terjamin dalam menjalankan tugas mereka.
Berikut adalah lima jenis perlindungan sosial yang di berikan kepada PPPK: jaminnan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Perlindungan ini memberikan rasa kepastian bagi PPPK dalam menghadapi risiko-risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas mereka sebagai tenaga kerja pemerintah.
Selanjutnya, dengan adanya perlindungan ini, di harapkan PPPK dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Itulah lima bentuk perlindungan sosial yang di amanatkan dalam Pasal 21 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Keberadaan ketentuan ini di harapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca.
Comments 1