Simaklah, dalam UU ASN, tercantum batasan usia pensiun yang berlaku bagi PNS dan PPPK saat ini!
Batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK kini diatur sesuai ketentuan yang tercantum dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Peraturan ini masih berlaku secara efektif dan menegaskan batas usia pensiun untuk kedua kategori tersebut.
Para PNS dan PPPK perlu memahami dengan jelas batasan usia pensiun yang telah diatur dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Hal ini penting agar mereka dapat mempersiapkan diri secara tepat ketika mendekati masa pensiun dan memastikan kelancaran transisi ke tahap selanjutnya dalam karir atau kehidupan pribadi mereka.
Inilah ketentuannya:
1. Pejabat manajerial
– Bagi pejabat pimpinan tinggi utama, tinggi madya, dan tinggi Pratama, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
– Sementara itu, bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
2. Pejabat non manajerial
– Pejabat fungsional akan mengikuti batasan usia pensiun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
– Bagi PNS dan PPPK yang menjabat sebagai pejabat pelaksana, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
Menurut UU ASN, batas usia pensiun untuk PNS dan PPPK hanya berkisar antara 58 hingga 60 tahun.
Ini menunjukkan adanya ketetapan yang jelas dalam regulasi untuk menggerakkan masa pensiun bagi para pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Peraturan tersebut memberikan pedoman yang penting bagi PNS dan PPPK dalam merencanakan masa depan mereka setelah pensiun, serta memastikan keberlangsungan karir dan kehidupan pribadi mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.