Dengan adanya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK kini mendapatkan jaminan pensiun dan JKM. Yuk, simak aturannya!
Saat ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dianggap setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Maka dari itu, Dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, jelas disebutkan bahwa status PNS dan PPPK dianggap setara.
Mereka, baik PNS maupun PPPK, kini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memperoleh hak yang setara.
Pemberian Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (JKM) yang sebelumnya hanya diperoleh oleh PNS, kini juga berlaku untuk PPPK.
JKM dan Jaminan Pensiun merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada PPPK.
Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 21 ayat (6), yang menegaskan hak PPPK atas penghargaan dalam bentuk jaminan sosial.
Berikut adalah beberapa jaminan yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):
1. Jaminan kesehatan
2. Jaminan kecelakaan kerja
3. Jaminan kematian
4. Jaminan pensiun
5. Jaminan hari tua.
Adanya berbagai jaminan ini, termasuk JKM dan Jaminan Pensiun, memberikan rasa tenang bagi PPPK dalam menjalani kehidupan sebagai ASN.
Tak hanya itu, setiap tahun mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan lainnya.
Demikianlah informasi mengenai JKM dan Jaminan Pensiun yang kini turut dinikmati oleh PPPK setelah disahkan UU ASN No 20 Tahun 2023.
Comments 1