Akibat hal ini, Nadiem Makarim memutuskan untuk menunda pembayaran TPG bagi guru yang telah bersertifikasi.
Nadiem Makarim telah mengumumkan kebijakan baru terkait pencairan izin profesi bagi guru sertifikasi tahun 2024.
Peraturan terinci mengenai pencairan tersebut di atur dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.
Kebijakan ini secara resmi di setujui oleh Mendikbud Nadiemm Makarim pada tanggal 3 Agustus 2023, menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru yang telah memperoleh sertifikasi.
Kehadiran aturan baru ini di harapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi para guru sertifikasi mengenai pembayaran tunjangan profesi mereka.
Dengan demikian, guru-guru dapat merencanakan keuangan mereka secara lebih baik dan memanfaatkan izin tersebut untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan profesionalisme mereka dalam mendidik generasi masa depan.
Dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023, terdapat ketentuan mengenai penghentian pembayaran izin profesi bagi guru yang telah bersertifikasi.
Ketentuan tersebut terdokumentasi secara khusus dalam pasal 17 ayat 1 Permendikbud No 45 Tahun 2023.
Di dalamnya tercantum 7 poin yang menjadi alasan bagi Mendikbud Nadieem Makarim untuk menghentikan pembayaran izin sertifikasi profesi guru.
1. meninggal dunia;
2. mencapai batas usia pensiun;
3. melakukan cuti sakit melebihi 6 (enam) bulan;
4. membatalkan diri atas permintaan sendiri;
5. mendapat vonis penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. mendapat tugas belajar; dan/atau
7. tidak lagi menjabat jabatan fungsional Guru ASN.
Itulah faktor-faktor yang dapat menyebabkan pencairan sertifikasi guru TPG di hentikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Comments 1