• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Agar tidak berharap untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024, honorer diharapkan memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Menpan RB.

Syahrul by Syahrul
Maret 12, 2024
0
Agar tidak berharap untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024, honorer diharapkan memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Menpan RB.

Agar tidak berharap untuk di angkat menjadi PPPK pada tahun 2024, honorer di harapkan memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat dan ketentuan yang di tetapkan oleh Menpan RB.

Para honorer dapat bersiap-siap untuk kabar baik karena pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera di buka.

Jika tidak ada perubahan jadwal, kehormatan dapat mendaftar untuk periode pertama PPPK yang di jadwalkan akan di buka pada minggu ketiga bulan Maret.

Sebelum mengajukan permohonan untuk PPPK, para honorer harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang telah di tetapkan.

Baca Juga: Jokowi telah menyetujui! PPPK mendapatkan 7 manfaat ini. Apa saja manfaatnya? Ayo kita simak bersama.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 20 Ayat 2, di jelaskan sejumlah persyaratan yang harus di patuhi oleh honorer agar dapat mengikuti seleksi.

Beberapa persyaratan tersebut antara lain memiliki usia minimal 20 tahun, tidak pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atau lebih, serta tidak terlibat dalam aktivitas politik.

Selain itu, tidak boleh di hentikan secara tidak hormat atau hormat atas alasan selain permintaan sendiri.

Selanjutnya calon P3K juga harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan yang di lamar, menjaga kesehatan Jasmani dan rohani, serta memiliki sertifikat yang menunjukkan kompetensi dalam bidang yang di lamar.

Namun, selain persyaratan tersebut, Menpan RB juga menetapkan sejumlah ketentuan tambahan bagi honorer yang ingin mendaftar menjadi PPPK.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 20 Ayat 3, terdapat empat ketentuan bagi pelamar P3K.

Salah satu ketentuan tersebut adalah bahwa pelamar tidak boleh memiliki status sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, anggota TNI, atau polisi.

Tidak hanya itu, mereka juga harus menunjukkan catatan bersih dari pelanggaran dalam proses seleksi ASN selama tiga periode sebelumnya.

Pelamar juga tidak boleh memiliki status sebagai peserta yang telah lolos seleksi calon ASN dan sedang menunggu penetapan NIP/NI PPPK.

Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/12/nadiem-makarim-mendorong-para-guru-untuk-melalui-empat-tahapan-penting-guna-memastikan-tunjangan-profesi-mereka-cair-pada-bulan-april/

Ketentuan terakhir, mereka di haruskan memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang mereka lamar.

Selain persyaratan dan ketentuan sebelumnya, Menpan RB juga menyarankan agar tenaga honorer yang tertarik mendaftar PPPK untuk mempersiapkan sejumlah dokumen tambahan.

Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas, mereka perlu menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan tingkat disabilitas yang mereka miliki.

Setiap pelamar juga di haruskan memasukkan video singkat yang menggambarkan aktivitas sehari-hari yang relevan dengan jabatan yang lamar mereka.

Dengan demikian, inilah persyaratan lengkap yang di tetapkan oleh Menpan RB bagi para tenaga honorer yang berminat mendaftar PPPK.

Tags: ASNGuruHonorerinformasi pppkNasib Tenaga Honorerpegawai honorerPPPK
Next Post
Selamat! Untuk tahun 2024, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS naik menjadi Rp343 ribu, dan akan mulai transfer pada… 

Selamat! Untuk tahun 2024, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS naik menjadi Rp343 ribu, dan akan mulai transfer pada... 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event