Kementerian Agama memperpanjang periode pembaruan data mandiri bagi tenaga non-ASN hingga 19 April mendatang.
Tenaga Non-ASN diberi jabatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain di pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas khusus.
Status kepegawaian Non-ASN sering kali bervariasi tergantung pada lembaga tempat mereka bekerja.
Hal ini disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang berlaku di masing-masing instansi pemerintah atau lembaga swasta.
Meskipun mereka tidak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun mereka dapat dipekerjakan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut.
Non-ASN tidak memperoleh hak yang setara dengan PNS, termasuk hak terkait gaji pensiun dan jaminan kesehatan.
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kesempatan lebih panjang bagi tenaga Non-ASN untuk melakukan pembaruan data mandiri (PDM) hingga tanggal 19 April 2024.
Perpanjangan waktu untuk pembaruan data mandiri bagi Tenaga Non-ASN dilakukan sebagai langkah responsif terhadap berbagai tantangan yang mereka hadapi .
Dalam proses pemutakhiran data mandiri, seringkali timbul kendala teknis maupun administratif yang memperlambat proses tersebut.
Harapan dari perpanjangan ini adalah agar Tenaga Non-ASN dapat menyelesaikan pembaruan data mereka dengan lebih lancar dan tanpa tekanan waktu yang berlebihan.
Dengan demikian, diharapkan hasil pemutakhiran data tersebut dapat lebih akurat dan komprehensif, yang pada beberapa bagiannya akan memudahkan proses pengelolaan data kepegawaian dan pengambilan keputusan di masa mendatang.
Sebelumnya, batas waktu terakhir untuk pembaruan data mandiri adalah tanggal 5 April 2024.
Dengan diberlakukannya perpanjangan ini, diharapkan semua Tenaga Non ASN dapat menyelesaikan pembaruan data mereka tanpa hambatan yang berarti.
Segera lakukan pembaruan data mandiri bagi yang belum melakukannya, karena kesempatan ini adalah yang terakhir.
Ingatlah bahwa data terkini akan sangat berpengaruh dalam proses pemindahan PPPK atau ASN di masa mendatang.