Jokowi memperkuat kesetaraan ASN dengan memberikan jaminan dan penghargaan yang sama kepada PNS dan PPPK.
Jokowi secara resmi memperkenalkan perubahan untuk kesetaraan ASN dengan melalui UU ASN 2023.
Melalui pengesahan UU ASN 2023, Presiden Jokowi memberikan jaminan kesetaraan kepada PNS dan PPPK, mengukuhkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan inklusif.
Presiden Jokowi melalui UU ASN 2023 tidak hanya menegaskan jaminan bagi para PNS dan PPPK, tetapi juga menekankan pentingnya penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.
Penghargaan ini bukan sekedar sebagai bentuk penghargaan, namun juga sebagai dorongan bagi para pegawai negeri untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dengan demikian, di harapkan akan tercipta lingkungan kerja yang berinspirasi dan produktif, yang pada gilirannya akan memperkuat kualitas layanan publik di seluruh negeri.
Menurut UU ASN 2023 yang di sahkan oleh Presiden Jokowi, PNS dan PPPK akan mendapatkan lima jaminan yang sama:
a. Jaminan kesehatan;
B. Jaminan kecelakaan kerja;
C. Jaminan kematian;
D. Jaminan pensiun; dan
e. Jaminan hari tua.
Seperti yang telah di atur, PNS dan PPPK juga akan menerima tujuh penghargaan yang akan disamakan untuk mencapai kesetaraan.
Berikut adalah tujuh penghargaan yang akan di berikan kepada PNS dan PPPK sesuai dengan UU ASN 2023:
a. Jaminan sosial
b. Lingkungan kerja
c. Tunjangan dan fasilitas
d. Bantuan hukum
e. Penghasilan
f. Motivasi
g. Pengembangan diri
Itulah salah satu bentuk kesetaraan yang telah di amanatkan oleh Presiden Jokowi melalui UU ASN 2023.
Comments 1