Peserta didik yang menantikan informasi tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2024 kini dapat memperoleh informasi penting terkait pencairan dana tersebut.
Cara untuk mengetahui status pencairan BLT PIP 2024
- Akses Website SIPINTAR: Kunjungi situs resmi di pip.kemdikbud.go.id.
- Input Identitas Diri: Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian penerima PIP.
- Verifikasi Keamanan: Isi captcha atau jawab pertanyaan keamanan yang diberikan oleh sistem.
- Periksa Status: Klik tombol “Cari Penerima PIP” untuk melihat status pencairan dana.
Setelah proses ini, situs akan menampilkan status pencairan BLT PIP 2024, termasuk Surat Keputusan (SK) Pemberian jika dana telah cair.
baca juga : Proses Aktivasi Rekening PIP 2024 Mulai 16 April 2024. Begini Caranya!
Bantuan PIP 2024 disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun, disesuaikan menjadi Rp225.000 untuk peserta didik baru atau yang di tahun terakhir.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun, dengan penyesuaian menjadi Rp375.000 bagi peserta didik baru atau di kelas akhir.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun, peserta didik baru atau di kelas akhir mendapatkan Rp900.000.
Inisiatif pemerintah ini bertujuan untuk memastikan setiap peserta didik mendapat dukungan finansial dalam menyelesaikan pendidikan mereka.
Penerima Program PIP 2024
- Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin, serta dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan.
- Peserta Didik dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KIS).
- Peserta Didik yang yatim-piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik atau korban musibah.
- Peserta Didik dari keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau berada di daerah konflik.
- Peserta Didik dari keluarga terpidana atau yang berada di Lembaga Pemasyarakatan.
- Peserta Didik yang memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga atau satuan pendidikan non-formal lainnya.