Program Indonesia Pintar 2024 (PIP) adalah sebuah inisiatif dari pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk memberikan dukungan pendidikan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini menyediakan bantuan berupa uang tunai agar anak-anak tersebut dapat mengakses pendidikan sampai tingkat menengah.
Proses aktivasi rekening bagi peserta didik penerima bantuan sosial (bansos) PIP Kemdikbudristek 2024 dimulai pada tanggal 16 April 2024, hari Selasa.
Peserta didik kelas akhir Tahun Pelajaran (TP) 2023/2024 harus menyelesaikan aktivasi rekening mereka sebelum tanggal 30 Juni 2024.
Sedangkan, peserta didik kelas lain dapat melakukan aktivasi rekening hingga tanggal 31 Desember 2024.
Berikut adalah prosedur aktivasi rekening PIP 2024:
- Aktivasi rekening penerima bansos PIP 2024 dilakukan melalui sistem SimPel.
- Peserta didik, orang tua, atau wali yang menerima bansos PIP 2024 dapat melakukan aktivasi rekening secara langsung atau melalui kuasa yang diberikan kepada kepala satuan pendidikan di bank penyalur.
- Detail prosedur aktivasi rekening PIP 2024 dapat ditemukan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Berikut adalah syarat dan ketentuan aktivasi rekening tabungan bagi penerima PIP 2024:
- Menunjukkan surat keterangan aktivasi rekening tabungan yang diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan.
- Menunjukkan identitas peserta didik penerima dengan menggunakan:
- KTP/KK untuk peserta didik SMA, SMK, SMALB, dan Program Paket C.
- KTP orang tua/wali dan KK untuk peserta didik SD, SMP, SDLB, SMPLB, Program Paket A, dan Program Paket B.
3. Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening tabungan yang disediakan oleh bank/lembaga yang menyalurkan bantuan PIP dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Pengisian dan penandatanganan formulir bagi peserta didik SD, SMP, SDLB, dan SMPLB oleh orang tua/wali.
- Pengisian dan penandatanganan formulir bagi peserta didik SMA, SMK, dan Program Paket C oleh peserta didik.
- Pengisian dan penandatanganan formulir bagi peserta didik SMALB oleh peserta didik/orang tua/wali.
- Pengisian dan penandatanganan formulir bagi peserta didik Program Paket A dan Program Paket B oleh peserta didik (jika sudah cakap hukum) atau orang tua/wali (jika peserta didik belum cakap hukum).
baca juga : Peningkatan Tunjangan Guru dan Bansos Pendidikan yang Signifikan di Tahun 2024
Comments 1