• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Bukan lagi usia 5 tahun! Ini adalah batas usia minimal bagi calon peserta didik baru di tingkat TK sesuai dengan kebijakan dari Nadiem Makarim.

Syahrul by Syahrul
April 27, 2024
0
Bukan lagi usia 5 tahun! Ini adalah batas usia minimal bagi calon peserta didik baru di tingkat TK sesuai dengan kebijakan dari Nadiem Makarim.

Bukan lagi usia 5 tahun! Ini adalah batas usia minimal bagi calon peserta didik baru di tingkat TK sesuai dengan kebijakan dari Nadiem Makarim.

Inilah penjelasan tentang batas usia minimal untuk calon peserta didik baru di tingkat TK sesuai kebijakan yang di keluarkan oleh Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim telah mengesahkan peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah persyaratan usia untuk calon peserta didik baru yang telah di tetapkan oleh Nadiem Makarim.

Baca Juga: Nadiem Makarim memberikan izin bagi anak-anak usia di bawah 7 tahun untuk masuk SD, terutama untuk kategori tertentu.

Informasi tentang persyaratan usia untuk calon peserta didik baru tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Menurut peraturan tersebut, usia minimal bagi calon peserta didik baru di tingkat TK tidak lagi di tetapkan pada 5 tahun.

Lalu, berapa usia minimal bagi calon peserta didik baru di tingkat TK menurut kebijakan yang di tetapkan oleh Nadiem Makarim? Mari kita simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahuinya.

Pada tanggal 7 Januari 2021, Nadiem secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Selanjutnya, Menurut peraturan tersebut, calon peserta didik baru di tingkat TK harus mematuhi persyaratan usia tertentu.

Dinyatakan dalam Pasal 3 dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, calon peserta didik baru untuk TK kelompok A harus berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.

Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/04/26/sebelum-pp-turunan-uu-asn-no-20-tahun-2023-disahkan-bkn-belum-menetapkan-kebijakan-untuk-semua-honorer/

Adapun untuk calon peserta didik baru pada TK kelompok B, di wajibkan memiliki usia antara 5 hingga 6 tahun.

Dengan demikian, dapat di simpulkan bahwa usia minimal untuk calon peserta didik baru di tingkat TK bukanlah 5 tahun, melainkan 4 tahun.

Oleh karena itu, para orang tua yang memiliki anak yang telah mencapai usia 4 tahun di izinkan untuk mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK.

Inilah penjelasan tentang batas usia minimal untuk calon peserta didik baru di tingkat TK berdasarkan kebijakan yang di tetapkan oleh Nadiem Makarim.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca, terutama para orang tua.

Tags: GuruNadiem MakarimPENDIDIKANPeserta Didik
Next Post
Menpan RB memberikan kabar baik! Apa yang akan terjadi bagi tenaga honorer yang belum terverifikasi oleh BKN?

Menpan RB memberikan kabar baik! Apa yang akan terjadi bagi tenaga honorer yang belum terverifikasi oleh BKN?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event